Selasa, 14 Agustus 2018

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Lapas Jatim Rp. 1 M

Baca Juga

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan (tengah) saat menunjukkan barang bukti sitaan dari 2 (dua) lokasi penggerebekan, yakni di Surabaya dan Banyuwangi.

Kota SURABAYA - (harianbuana.com).
Polisi meringkus 2 (dua) kawanan sindikat pengedar Narkoba di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Keduanya, yakni Yuli Ari Anto (39) dan Solahuddin (24).

Yuli Ari Anto ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari di rumahnya yang berada di jalan Rembang Surabaya. Sejurus kemudian, polisi mengembangkan penyidikan dan selanjutnya memburu sindikat dari Yuli, yakni Solahuddin dan berhasil meringkusnya di Banyuwangi.

“Kami kembangkan penyelidikan ke suatu tempat di Surabaya. Dalam penggerebekan kami dapati tersangka bersama barang bukti yang disimpan di koper", ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (14/08/2018), di Mapolrestabes Surabaya.

Dari tangan tersangka, pihak Kepolisian berhasil menemukan 7 (tujuh) bungkus plastik (packet) sabu dengan total berat kurang lebih 647 gram serta 1 (satu) packet berisi 173 butir ekstasi merk Omega warna hijau yang belum diedarkan.

Dari penangkapan Yuli, polisi melanjutkan penyelidikannya hingga sampai di Banyuwangi. Tiba di lokasi yang dicurigai, polisi menggerebek rumah Solahuddin yang ada di jalan Ikan Layur, Desa Sobo Banyuwangi, pada 11 Agustus lalu.

Dari tangan Solahuddin, polisi berhasil mengamankan 111,73 gram sabu yang terbagi dalam 1 (satu) packet plastik besar dan 5 (lima) packet plasti kecil serta 234 butir ekstasi merk Omega warna hijau.

Total barang haram yang diamankan oleh pihak Kepolisian yang di dapatkan dari kedua tersangka tersebut yakni 758,73 gram sabu dan 407 butir ekstasi. Diperkirakan, total nilai harga cukup fantastis. Yakni, mencapai Rp. 1 miliar.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku catatan transaksi, buku rekening bank, handphone, dan bukti-bukti lain yang menguatkan jaringan pengedaran Narkoba yang mereka operasikan.

Kedua tersangka yang telah ditahan akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

“Kami mendapatkan informasi, jaringan pengedar ini dikendalikan dari Lapas. Kami masih mengembangkan hal ini. Kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM", tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.

Penangkapan dua pengedar narkoba ini adalah hasil pengembangan penyidikan atas kasus penggerebekan pengguna narkoba di Surabaya pada 8 Agustus lalu. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka pengguna yang memiliki sabu-sabu tidak lebih dari 1 gram.

Rudi Setiawan mengatakan, jumlah yang dimiliki pengedar ini sebenarnya lebih banyak. Berdasarkan pengakuan tersangka, minimal pemesanan barang haram itu 4 kilogram. “Jadi, sudah ada yang diedarkan di Surabaya. Bahkan, ada yang sudah beredar ke kota lain", pungkas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.

Jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari lapas juga pernah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya pada 6 Agustus lalu. Berdasarkan penelusuran BNNK Surabaya, tiga orang tersangka pengedar narkoba yang telah diamankan dikendalikan dari Lapas Pamekasan dan Madiun. *(DM/DI/Red)*