Sabtu, 29 September 2018

Polisi Gerebek Pabrik Arak Rumahan Di Dlanggu – Mojokerto

Baca Juga

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat melihat barang bukti peralatan untuk proses produksi Miras jenis arak, Jum'at (28/09/2018) malam, di lokasi penggerebekan (TKP/ tempat kejadian perkara).

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Polisi bersama warga menggerebek produsen minuman keras (Miras) jenis arak putih di Dusun Gembul Desa Punggul Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Jum’at (28/09/2018) malam.

Pabrik Miras jenis arak yang mengontrak rumah milik Khosima warga setempat itu diduga sudah beroperasi selama setahun lebih ini. Jika dilihat dari luar seperti rumah biasa, namun ketika masuk ke dalam akan terlihat tempat produksi Miras tersebut.

Dari tempat penggrebekan ditemukan puluhan LPG, 60 drum isi arak, 25 drum kosong, ratusan miras dalam botol plastik kemasan 1,5 liter siap edar sebanyak 2 pick up dan 20 alat penyulingan. Polisi pun berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang pegawai pabrik Miras rumahan ini.

Muhammad Khosim (47) Kepala Desa Punggul mengatakan, kecurigaan warga pertama kali ketika melihat limbah produksi yang mencemari sumur, lalu menginformasikannya ke Desa.

“Saya panggil yang punya produksi, namun alibinya memproduksi pupuk cair. Kita selesaikan di masyarakat, awalnya intinya dulu jangan buang limbah ke sungai serta jangan produksi di desa kami", ungkapnya.


Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat melihat barang bukti Miras jenis siap edar produksi pabrik rumahan, Jum'at (28/09/2018) malam, di lokasi penggerebekan (TKP/ tempat kejadian perkara).

Khosim menambahkan, pemilik pabrik adalah oknum polisi yang tinggal di desa yang ia pimpin. Dia tahu jika pemilik produksi adalah oknum polisi dari foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Itu betul, saya kuatkan dengan saya melihat di foto kopi KTP itu jelas anggota Polri, untuk dinas saya kurang tahu, yang jelas saya belum komunikasi dengan yang bersangkutan, saya hanya sekedar tahu identitas saja, namanya Heru Susanto rumahnya Lamongan, entah dipecat apa tidak aktif saya sendiri tidak tahu", tambahnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pihaknya mencari pemilik produksi miras dan akan mengembangkan kasus. "Ini merupakan produsen, kita akan kembangkan lagi tempat distribusinya, kita tidak cukup puas hanya disini saja dan kita akan mencari pemilik usaha ini", tukasnya.

Masih kata Leonardus, tempat kejadian perkara (TKP) sudah diberi garis police line dan status quo serta tidak boleh yang masuk ke tempat produksi.

“Kita sudah pasang police line, saya tidak ijinkan ada siapapun masuk ke TKP untuk memastikan bahwa barang bukti tidak berkurang, tidak hilang dan kami minta bantuan warga untuk menjaga TKP. Besok kita rilis untuk memastikan jumlah produksi dan siapa pemiliknya", tandasnya. *(DI/Red)*