Minggu, 02 September 2018

Satlantas Polres Mojokerto Amankan Sabu Sekaligus Ringkus Pengedar Asal Sidoarjo

Baca Juga

Pengedar Sabu asal Sidoarjo yang berhasil diamankan Satlantas Polres Mojokerto. 

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto petugas jaga di Pos 903 simpang-5 (lima) Kenanten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba golongan I dengan mengamankan sabu seberat 15,29 gram sekaligus meringkus 2 tersangka, Sabtu (01/09/2018) malam.

Kedua tersangka, yakni Heru Prakoso (24) asal jalan Yos Sudarso Gang II Pucang dan Fatwa Gumelar (17) asal jalan Sidomukti I Sidokumpul, Kabupaten Sidoarjo - Jawa Timur.

Informasi yang di himpun menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula sekira pukul 22.10 WIB ketika petugas Satlantas yang saat itu tengah melaksanakan tugas pemantauan jalur di Pos Pantau 903 simpang 5 (lima) Kenanten Kabupaten Mojokerto mendapati dua pemuda tersebut berboncengan mengendarai motor Honda Mega Pro Nopol W-2944-SW melintas dari arah timur (Mojosari-Mojokerto) lalu berbelok ke arah kiri (Mojokerto-Jombang).

Tepat di depan Pos Pantau 903 simpang 5 (lima) Kenanten, gas motor yang mereka kendarai di tarik dengan kencang atau 'di bleyer' sehingga motor yang mereka kendarai mengeluarkan suara raungan yang sedemikian keras.

Aksi dua pemuda diatas motor tersebut membuat petugas Lantas yang berjaga di Pos Pantau itu kaget. Terlebih, setelah melihat motor yang dikendarai oleh keduanya tidak lengkap alias protolan.

Melihat hal tersebut, petugas Satlantas yang berjaga, yakni Kanit Patroli Iptu Agus Sugiharto, Bripka Kasim dan Brigadir Arip Septa melakukan pengejaran dan berhasil. Setelah dilakukan pengecekan surat-surat, sejurus kemudian dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan itulah, dari salah satu tubuh tersangka didapati barang bukti diduga Narkoba golongan I jenis sabu seberat 15,29 gram yang terbungkus rapi. Maka, saat itu juga, keduanya digelandang ke ruang Satnarkoba Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi terkait anggotanya yang berhasil meringkus pengendara motor berboncengan yang kedapatan mambawa Narkoba golongan I jenis sabu, Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Bobby Muhammad Zulfikar, membenarkan.

Diterangkannya, bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 15,29 gram sabu siap edar yang diduga akan didistribusikan kepada pemesanannya, 1 unit motor Honda Mega Pro protolan nopol W-2944-WS, uang tunai sejumlah Rp. 500 ribu dan beberapa handphone serta charger milik tersangka.

"Setelah berhasil dikejar dan dihentikan di jalur wilayah Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, kedua tersangka diamankan di Pos 903 simpang lima Kenanten dengan tangan diborgol. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke Unit Satnarkoba Polres Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut", terangnya. *(DI/Red)*