Kamis, 25 Oktober 2018

Pasca Insiden Pembakaran Bendera HTI, Wali Kota Mojokerto Keluarkan Instruksi Jaga Stabilitas Keamanan

Baca Juga

Instruksi Wali Kota Mojokerto, Nomor: Nomor: 188.55/     /417.111/2018 tentang Penyelenggaraan Kwtenteraman Dan Ketertiban Pasca Pembakaran Bendera HTI Di Kabupaten Garut Di Wilayah Kota Mojokerto.

MOJOKERTO (harianbuana.com).
Pasca insiden pembakaran bendera HTI yang terjadi di Kabupaten Garut – Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Wali Kota Mojokerto mengeluarkan Instruksi, Nomor: 188.55/     /417.111/2018 tentang Penyelenggaraan Kwtenteraman Dan Ketertiban Pasca Pembakaran Bendera HTI Di Kabupaten Garut Di Wilayah Kota Mojokerto, yang ditanda-tangani oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Ir. Suyitno, MSi., Rabu (24/10/2018).

Instruksi Wali Kota Mojokerto tersebut, ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat hingga Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Selain itu, Instruksi Wali Kota Mojokerto tersebut juga ditujukan kepada Direksi/ Kepala BUMD di wilayah Kota Mojokerto juga Kepala TK/RA, Kepala SD/MI dan Kepala SMP/MTs Negeri di wilayah Kota Mojokerto serta Ketua RT/RW di wilayah Kota Mojokerto, untuk ikut menjaga stabilitas keamanan secara bersama-sama.

Menanggapi terbitnya Surat Instruksi Wali Kota Mojokerto tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto Anang Fahruroji, SSos., MSi. menyampaikan, bahwa apa yang diberlakukan oleh Pemerintahan Pusat wajib untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Jika sebuah organisasi itu sudah dilarang oleh Pemerintah Pusat, maka hal itu juga diikuti oleh Pemerintah Daerah. Seperti halnya apa yang sudah terjadi beberapa waktu lalu", ujar Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto Anang Fahruroji, SSos., MSi. kepada wartawan melalui Ponselnya, Kamis (25/10/2018).


Instruksi Wali Kota Mojokerto, Nomor: Nomor: 188.55/     /417.111/2018 tentang Penyelenggaraan Kwtenteraman Dan Ketertiban Pasca Pembakaran Bendera HTI Di Kabupaten Garut Di Wilayah Kota Mojokerto.

Anang Fahruroji menjelaskan, Surat Instruksi dari Wali Kota adalah merupakan perintah. Terkait itu, pihaknya wajib melaksanakan. Ditegaskannya, bahwa menjaga stabilitas keamanan menjadi prioritas dalam kondisi seperti ini, apalagi pada tahun politik seperti saat ini sangatlah rawan.

"Selama ini Bakesbangpol sendiri sudah melaksanakan antisipasi pencegahan munculnya konflik-konflik dengan memberdayakan masyarakat melalui organisasi-organisasi yang dibentuk, seperti FKDM, FKUB dan FPK", tegasnya.

Menurut Anang, tujuan instruksi Wali Kota Mojokerto ini ialah warga Kota Mojokerto bisa menjaga toleransi antar umat beragama, tetap bersinergi dan tidak mudah terpancing isu yang beredar yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Diharapkan semua lapisan dan elemen masyarakat Kota Mojokerto bisa tetap tenang menghadapi situasi, tidak mudah terprovokasi serta ikut berperan serta menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di Kota Mojokerto", pungkasnya. *(DI/Red)*