Kamis, 25 Oktober 2018

Sidang Lanjutan Gugatan PMH Terhadap Dewan pers, Saksi Buktikan Kerugian Materiil Dipersidangan

Baca Juga

Salah-satu suasana sidang lanjutan gugatan PMH oleh PPWI dan SPRI terhadap DP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat saksi Syahril Idham memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim, Rabu (23/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh lembaga pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Dewan Pers (DP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terus berlanjut. Kali ini, Rabu 24 Oktober 2018, sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar dengan didampingi oleh Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku Hakim Anggota, pihak pengugat, PPWI dan SPRI yang diwakili Penasehat Hukum Penggugat, Dolfie Rompas, SSos., SH., MH. menghadirkan Saksi yang membeberkan bukti kebenaran adanya kerugian materiil akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Tergugat, yang dalam hal ini DP.

Kuasa Hukum Penggugat, Dolfie Rompas, SSos., SH., MH. yang senantiasa eksis membela wartawan menjelaskan, bahwa agenda utama sidang hari ini adalah menghadirkan saksi fakta untuk di dengar keterangannya. "Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari penggugat dan juga bukti tambahan dari tergugat", kata Dolfie Rompas, usai persidangan, Rabu (24/10/2018).

"Hari ini yang memberikan kesaksian pak Syahril Idham, wartawan juga pimpinan organisasi pers (HIPSI - red). Keterangan saksi, yang diajukan oleh penggugat, ada hal yang luar biasa terungkap", lanjutnya.

Rompas menjelaskan, akibat kebijakan yang dikeluarkan DP mengakibatkan adanya kerugian materiil pada pekerja pers.

"Yang pertama adalah bahwa memang benar, akibat dari kebijakan Dewan Pers, maka ada kerugian materiil, yang dipertajam oleh hakim, bahwa ada kerugian terhadap pekerja pers. Yang kedua, bahwa diakui oleh saksi, memang ada surat edaran yang dibuat oleh Dewan Pers yang berhubungan dengan kebijakan Dewan Pers seperti uji kompetensi wartawan", jelas Rompas.

Lanjut Rompas, saksi menjelaskan surat edaran yang sampaikan kepada pemerintah dan instansi, yang pada intinya tidak boleh melayani wartawan yang abal-abal.

"Saksi menerangkan yang dimaksud wartawan abal-abal adalah wartawan yang tidak mengikuti uji kompetensi", lanjutnya.

Seperti diketahui, organisasi pers SPRI dan PPWI hingga saat ini tetap eksis menyuarakan keluh-kesah para wartawan dan para pemilik media masa yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Dewan Pers.  *(TYR/Red)*