Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Yakni, PP yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana bunyi Pasal 13 ayat (1) pada PP tersebut, "Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan".
Yang mana, penghargaan dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Dan, besaran premi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 17, yang salah-satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)", bunyi Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2018.
Dengan telah ditekennya PP tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo pada 18 September 2018, kini pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi, bisa mendapat hadiah premi hingga sebesar Rp. 200 juta.
Dalam PP tersebut juga telah menjabarkan tentang tata cara pelaporan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud. Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat pelapor. *(Ys/DI/Red)*