Selasa, 09 Oktober 2018

KPK Konfirmasi Soal Status Tersangka Bupati Malang Rendra Kresna

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, terkait penanganan perkara dan penetapan 2 tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang Tahun 2006–2011, Senin (08/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status hukum secara resmi terhadap Bupati Malang Rendra Kresna pasca penggeledahan di kantor Bupati Malang Senin (08/10/2018) kemarin.

Sebagaimana diterangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, bahwa saat ini penyidik masih membutuhkan sejumlah tindakan awal dalam pengusutan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk itu, KPK belum bisa memberikan infromasi resmi sebelum ada konfresi pers tentang perkara tersebut.

"Saat ini belum bisa di konfirmasi soal kebenaran informasi yang beredar tentang pihak-pihak yang telah jadi tersangka", terang Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (09/0/2018).

Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskannya, bahwa untuk melengkapi barang bukti perkara, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga penyitaan sejumlah barang di 4 (empat) lokasi, yakni di kantor dan pendopo Bupati Malang, lalu salah satu kantor milik swasta dan rumah seorang PNS.

Ditegaskannya, hingga hari ini, Tim Penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di Kabupaten Malang. Ia menghimbau, agar pihak terkait kooperatif dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan sudah mengetahui jika dirinya kini berstatus tersangka. Dikatakannya juga, jika status tersebut diduga ada keterkaitannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 di Pemkab Malang.

Rendra menyampaikan hal itu di pendopo Kabupaten Malang kepada sejumlah wartawan pada Senin 08 Oktober 2018 bersamaan dengan tengah berlangsungnya penggeledahan di kantor dinas Bupati Malang. "Saya lihat di berita acara, tersangka Rendra Kresna", kata dia, Senin (08/10/2018) kemarin malam.

Hal itu pun disampaikannya kembali kepada sejumlah wartawan pada Selasa (09/10/2018) siang sekitar pukul 10.30 WIB, di pendopo Pemkab Malang jalan Agus Salim, Kota Malang. Rendra mengaku, statusnya sebagai tersangka ia ketahui saat Tim Penyidik KPK menyodorkan Surat Penetapan Tersangka terhadapnya saat akan menggeledah ruang kerjanya pada Senin (08/10/2018) malam. 

"Status saya tersangka, itu saya ketahui setelah melihat surat berita acara yang dibawa penyidik. Tertulis tersangka Rendra Kresna", ungkap Bupati Malang Rendra Kresna kepada wartawan, Selasa (09/10/2018) siang sekitar pukul 10.30 WIB, di pendopo Pemkab Malang jalan Agus Salim, Kota Malang.

Memurut Rendra, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK mulai Senin (08/10/2018) sore kemarin, terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011 yang tengah disidik Tim Penyidik KPK. Menurutnya juga, dalam surat tersebut juga dituliskan dirinya telah menerima gratifikasi dari pemborong (kontraktor) dalam penggunaan alokasi DAK dikucurkan oleh pemerintah pusat.

"Kasusnya yang ditangani DAK tahun 2011, saya ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Saya dikatakan menerima gratifikasi dari pemborong (kontraktor) DAK 2011 itu. Begitu yang tertulis dalam surat", tandas Rendra Kresna yang menjabat Bupati Malang 2 periode ini.

Dalam kesempatan ini, Rendra Kresna mengaku, jika dirinya siap menghadapi persoalan hukum yang menghimpitnya tersebut. Ia pun menyatakan, akan kooperatif selama proses penyidikan. 

"Belum ada panggilan. Tapi saya akan kooperatif selama dibutuhkan untuk dimintai keterangan penyidik", pungkasnya.

Informasi yang di himpun menyebutkan, kasus DAK ini sudah ditangani KPK sejak setahun lalu. Meski belum ada keterangan resmi dari KPK soal perkara ini, Rendra Kresna memilih mundur dari posisinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Jawa Timur. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
> Bupati Malang Mengaku Sudah Jadi Tersangka KPK Dalam Kasus DAK 2011