Selasa, 09 Oktober 2018

Pungli Prona, Polres Mojokerto Tangkap Oknum Kades Selotapak Dan 4 Tersangka Lain

Baca Juga


Kapolres Mojokerto didampingi Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Paur Humas Polres Mojokerto saat menunjukkan barang bukti dan keberadaan kelima Tersangka (dibarisan belakangnya), Selasa (09/10/2018) sore.

Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto bersama dengan 4 (empat) oknum anggota panitia PRONA/ PSTL tahun 2017. Penangkapan terhadap kelima orang tersebut, bermula dari laporan warga Desa Selotapak tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi Pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan oleh kelima oknum tersebut

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 38/IV/ 2018/Jatim/Res Mojokerto tanggal 26 April 2018, selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Mojokerto menindak-lanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penangkapan terhadap kelima Tersangka tersebut.

Sebagaimana diterangkan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata SSos., SIK., MH. saat press release di lobi Polres Mojokerto pada Selasa (09/10/18) sore sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa pada sekitar bulan Juli hingga Desember 2017, terjadi perkara dugaan tindak pidana korupsi Pungli PRONA/ PTSL tahun 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, yang menyebabkan kerugian materil total sebanyak Rp. 180.000.000,– (seratus delapan puluh juta rupiah) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selotapak bersama dengan 4 orang Panitia PRONA/ PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

"Kejadian bermula pada Januari 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas mendapat surat dari BPN Kabupaten Mojokerto, bahwa masuk salah satu desa yang menjadi peserta PTSL. Atas dasar tersebut, Tersangka T (inisial) selaku Kades Selotapak melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga tentang biaya PRONA (Program Nasional)/ PTSL dengan biaya sebesar Rp.600.000,– (enam ratus ribu rupiah) per bidang tanah dengan alasan membeli patok tanah dan materai", terang Kapolres.

Selanjutnya, lanjut Kapolres Mojokerto, Kepala Desa dan Panitia PRONA membuat kesepakatan dengan rincian untuk Kepala Desa sebesar Rp. 260.000,– (dua ratus enam puluh ribu rupiah) atau 45% (persen), sedangkan untuk panitia Rp. 340.000,– (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) atau 55% (persen).

"Hal tersebut tidak dijelaskan kepada warga tentang uraian kebutuhan biaya sebesar Rp. 600.000,– (enam ratus ribu rupiah) per bidang tanah tersebut, sehingga warga setuju begitu saja dan menyetor uang sebesar tersebut kepada Bendahara Panitia hingga terkumpul uang sejumlah Rp. 180.000.000,– (seratus delapan puluh juta rupiah) di rekening tersangka T. Sedangkan sisanya, sebesar 55% diberikan kepada panitia yang berjumlah 4 orang sebagai honor mereka", lanjut AKBP Leonardus Simarmata.

Lebih jauh, AKBP Leonardus Simarmata menegaskan, 5 orang tersangka yang diamankan dan selanjutnya akan di proses secara hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya antara lain inisial T selaku Kepala Desa Selotapak, inisial L selaku Ketua Panitia, inisial I selaku Wakil Ketua Panitia, inisial M selaku Bendahara Desa dan inisial S.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah buku tulis, 1 buah buku rekening atas nama tersangka T, 3 slip setoran asli Bank BRI ke rekening tersangka T, 3 lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dan 5 lembar bukti pembelian materai dan patok", tegas Kapolres Mojokerto.

Ditandaskannya, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti dan pengakuan kelima Tersangka sendiri, Tim Penyidik meyakini bahwa kelima Tersangka telah melanggar perudang-undangan tentang Tipikor.

“Pelaku terbukti telah melanggar Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pasal 12 (e) hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP", tandasnya. *(DI/Red)*