Rabu, 03 Oktober 2018

Sebar Hoax Gempa Di Pulau Jawa, Ibu RT Asal Krian Ditangkap

Baca Juga

Tersangka pelaku penyebaran informasi hoax soal gempa besar di Pulau Jawa melalui akun facebook, Uril Unique Febrian (25) saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolda Jatim, Rabu (03/10/2018).

Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan lebih memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan suatu informasi melalui jejaring sosial atau media sosial atau internet. Ketika tidak, dan ternyata informasi yang disebarnya terbukti 'bohong' atau hoax, maka akan berhadapan hukum.

Terlebih, jika hal itu dilakukan dengan sadar dan sengaja serta dengan tujuan tertentu, dipastikan bakal dijerat pidana. Seperti kejadian yang menimpa Uril Unique Febrian (25), asal Krian, Sidorjo – Jawa Timur.

Ibu rumah tangga tersebut diamankan Polda Jatim karena ceroboh menyebarkan informasi melalui akun facebooknya tentang ancaman gempa besar akan terjadi di Pulau Jawa.

Dalam postingannya, Luki menuliskan status akan terjadi gempa dengan kekuatan besar di Pulau Jawa. Sementara sumber informasi yang dibagikan melalui status di akun facebook Uril Unique Febrian itu diperoleh dari info hoak yang viral melalui whatsApp. 

“Tadi malam tim cyber berhasil menangkap pelaku hasil dari penelusuran di media sosial yang dilakukan oleh tim. Diperoleh bukti-bukti memang betul pelaku membuat dan men-share berita hoax melalui akun facebook Uril Unique Febrian", terang Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di gedung Tribrata, Mapolda Jatim (03/10/2018).

Pada laman facebook Uril, yang di unggah pada Selasa (02/10/2018) pada pukul 09.00 WIB, ada empat postingan informasi hoax gempa di Pulau Jawa yang terdiri dari tiga artikel atau status dan ada satu video.

Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Krian Sidoarjo. Menurut keterangan pelaku, dirinya tak tahu jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Ibu rumah tangga ini mengaku memperoleh dari grup WhatsApp dan grup facebook.

Kendati karena ketidak-sengajaan menyebar informasi hoaks, namun statusnya di facebook itu di nilai memperkeruh suasana menyusul banyak beredarnya berita hoaks terkait gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu, Donggala, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. ”Jika hal ini dibiarkan akan meresahkan masyarakat", tandas Kapolda.

Atas kecerobohannya, Uril Unique Febrian
dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan Uril. Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memburu sumber pertama yang menyebarkan info hoax soal gempa besar di Pulau Jawa.

Selain itu, Ditreskrimsus juga terus melakukan Patroli Siber untuk mengamati konten-konten hoax yang mengganggu kenyamanan masyarakat. "Tim Siber Digital Polda Jatim pokoknya patroli terus, melihat ini. Kalau misalnya ditemukan lagi, ya kami lakukan upaya penegakan hukum", tegas Kombes Pol Agus Santoso.

Dari catatan Tim Siber Polda Jatim, setidaknya sudah ada tiga orang lagi yang sedang dalam penyelidikan terkait penyebaran hoaks atau berita bohong, mengenai bencana gempa. “Tiga lagi masih kita profiling lah, mudah-mudahan, doakan sajalah", ujarnya.

Ditandaskannya, patroli dan penindakan hukum terhadap penyebaran hoaks tentang bencana gempa yang telah meresahkan masyarakat menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Ini sudah instruksi Presiden bahwa di negara kita ini sedang berduka, jangan ada lagi yang membuat resah masyarakat berkaitan dengan hoaks gempa", tandasnya. *(DM/DI/Red)*