Rabu, 12 Desember 2018

Narkoba Masih Dominasi Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Kota Mojokerto

Baca Juga

Kajati Jatim, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto serta unsur Forkopimda hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum, di Kejari Kota Mojokerto, Rabu (12/12/2018).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com). Berbagai barang bukti perkara tindak kejahatan dan penyalagunaan narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di halaman belakang kantor Kejari Kota Mojokerto jalan By-pass, Rabu(12/12/2018).

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Forkopimda.  Yakni diantaranya sabu-sabu seberat 9,7 gram dan ganja 0,6 gram serta 3 buah timbangan elektrik. Juga oli dalam kemasan botol sebanyak 46 botol.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti kasus hukum ini merupakan limpahan sejak bulan April hingga menjelang akhir tahun 2018.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti obat-obat terlarang hingga oli palsu yang keputusan hakimnya itu berbunyi dirampas untuk dimusnahkan, sehingga karena sudah inkrah, memiliki kekuatan hukum maka harus dimusnahkan", terangnya.

Dijelaskannya, bahwa dalam pemusnahan barang bukti kali ini, Narkotika masih menjadi yang paling tinggi. “Gejala penggunaan narkoba dan penyalah-gunaan obat terlarang itu masih di atas 50 persen, sehingga masih mendominasi", jelasnya.

Meski demikian, Sunarta membantah jika tingginya penyalah-gunaan obat terlarang dan peredaran Narkoba di Jawa Timur akibat lemahnya proses hukum. "Kalau jeratan hukum, saya pikir sudah maksimal. Hanya saja bisa karena efek jera, atau justru karena dorongan ekonomi. Kita perlu melakukan penelitian", tandasnya. *(DI/HB)*