Rabu, 12 Desember 2018

Launching Layanan Drive Thru Dan Gastar, Ambil BB Di Kejari Kota Mojokerto Cukup 2 Menit

Baca Juga

Detik-detik Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memotong rangkaian bunga melati sebagai simbol diresmikannya layanan Dhive Thru dan Gastar pada Kejari Kota Mojokerto, Rabu (12/12/2018), di kantor Kejari Kota Mojokerto jalan By-pass Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ambil barang bukti (BB) pelanggaran hukum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, hanya dibutuhkan waktu cukup 2 (dua) menit saja, atau bisa di antar di alamat tujuan. Itu, pelayanan prima yang diluncurkan Kejari Kota Mojokerto untuk masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menerangkan, dengan layanan Dhive Thru dan Gastar ini diharapkan antrean masyarakat yang mengambil barang bukti tilang bisa lebih cepat.

"Kalau melalui drive thru hanya butuh waktu 2 menit. Untuk sementara, layanan ini dibuka hari Kamis dan Jum’at saja", terangnya, Rabu (12/12/2018)

Menurut Halila, dengan layanan Drive Thru dan Gastar ini warga yang sibuk pun bisa meluangkan waktu sejenak untuk menyerahkan surat bukti tilang, kemudian akan diantar ke alamat tujuan.

“Nanti ada loketnya di kantor pos untuk pengiriman paketnya, biayanya ya sesuai kebijakan pihak Pos, dikisaran Rp. 20 ribu", pungkas Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama.


Kajati Jatim Sunarta saat secara simbolis memberangkatkan petugas Pos Indonesia sebagai simbol diresmikannya layanan Gastar pada Kejari Kota Mojokerto, Rabu (12/12/2018), di kantor Kejari Kota Mojokerto jalan By-pass Kota Mojokerto.


Pada kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Sunarta mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi inovasi layanan Drive Thru tilang dan layanan antar BB ini. Diterangkannya, layanan drive thru ini untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi serta meminimalisir percaloan dan Pungli.

“Ide Kejari Kota Mojokerto menggunakan program Drive Thru untuk mengatasi antrian panjang merupakan langkah maju. Ini bisa jadi percontohan dan patut disebar-luaskan ke daerah lain. Dengan sistim ini, semua sudah online dan mengurangi adanya pertemuan antara petugas dengan pelanggar, juga mengurangi percaloan dan Pungli", ungkap Sunarta.

Sunarta menegaskan, program ini akan disebar-luaskan agar bisa ditiru di wilayah lain di JawaTimur. Dijelaskannya, sejauh ini hanya Kota Surabaya dan Kota Mojokerto yang menerapkan program pelayanan antar tilang dan barang bukti.

"Bedanya, di Kota Surabaya sejak 2016 lalu sempat menggandeng Go-Jek. Kali ini, Kejari Kota Mojokerto menggandeng PT. Pos Indonesia sebagai mitra. Tentu saja Pos Indonesia memiliki kelebihan bisa menjangkau seluruh pelosok negeri", tegasnya.

Sunarta menkelaskan, pelanggartilang cukup menunjukkan bukti tilang tanpa harus turun dari kendaraannya. Sedangkan untuk pelanggar tilang yang berdomisili luar kota,  Kejari Kota Mojokerto memberi kemudahan, yakni menyediakan fasilitas pengiriman via Pos Indonesia.

"Proses penyelesain tilang dengan drive thru relatif cepat, durasinya tidak lebih dari dua menit. Sepanjang kewajiban dan denda tilang diselesaikan, berkas bisa diantar oleh Gastar via kantor pos, dengan bea yang ditanggung pelanggar tilang", jelasnya.


Pemusnahan BB dilakukan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/12/2018), di kantor Kejari Kota Mojokerto jalan By-pass Kota Mojokerto.


Sementara itu, dalam launching Drive Thru dan Gastar tilang yang juga dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakariah ini, juga digelar pemusnahan 19 barang bukti (BB) dari 19 perkara pidana umum (Pidum) dan Narkoba. Salah satu BB yang dimusnahkan adalah sabu-sabu senilai Rp. 16 juta.

Terkait ini, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama mengatakan, pemusnahan BB dilakukan untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jumlah total 19 barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara pidana umum dan kasus narkoba yang terjadi pada bulan September hingga Desember 2018 yang telah divonis oleh hakim di pengadilan", kata Halila.

Sementara Kasie Pidum Kejari Kota Mojokerto Triyono Yulianto menambahkan, BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu diantaranya sabu-sabu seberat 9.738 gram, ganja seberat 0,673 gram, alat hisap sabu 2 buah, timbangan elektrik 3 buah, plastik klip 14 buah, HP sebanyak 7 buah, pipet kaca 4 buah, kartu ATM 2 buah, oli Mapax-2 sebanyak 20 buah, oli transmission gear 1 buah, oli MPX-1 sebanyak 25 buah dan beberapa jenis BB lainnya. 

Pantauan media, peresmian layanan prima 'Drive Thru dan Gastar' di kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Bypass pada Rabu 12 Desember 2018 yang dihadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ini, juga dihadiri Wali Kota – Wakil Wali Kota Mojokerto serta jajaran Forkopimda Kota Mojokerto juga sejumlah Kepala Organisasii Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Mojokerto.

Peresmian layanan prima 'Drive Thru' di kantor Kejari Kota Mojokerto jalan By-pass di kawasan Kota Mojokerto ini ditandai pengguntingan rangkaian bunga melati yang dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Sedangkan peresmian layanan 'Gastar' di kantor Kejari Kota Mojokerto, diresmikan oleh Kajati Jatim Sunarta dengan secara simbolis memberangkatkan petugas Pos Indonesia sebagai simbol mulai beroperasinya layanan Gastar pada Kejari Kota Mojokerto. *(DI/HB)*