Minggu, 13 Januari 2019

Kunjungi IPAL Milik PDAM Tirtanadi, Wagubsu: Limbah Faktor Pencemaran Air Danau Toba

Baca Juga

Salah-satu suasana saat Wagubsu Musa Rajekshah mengunjungi Instalasi IPAL milik PDAM Tirtanadi Kab. Tobasa yang berada di kawasan Ajibata Kabupaten Tobasa, Sabtu (12/01/2019).

Kab. TOBASA – (harianbuana.com).
Tercemarnya air Danau Toba salah-satunya berasal dari limbah. Baik limbah dari peternakan maupun limbah dari rumah-tangga dan hotel-hotel di sekitar Danau Toba. Pembuangan limbah itu membuat kadar oksigen di danau vulkanik hanya sampai pada kedalaman 50 meter dari permukaan saja. Selebihnya, terlebih di dasar danau tak ada oksigen.

“Air Danau Toba sudah sangat tercemar, karena kadar oksigen dalam danau hanya mencapai kedalaman 50 meter. Air Danau Toba menjadi tidak sehat", ujar Wagubsu Musa Rajekshah saat mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PDAM Tirtanadi yang berada di kawasan Ajibata Kabupaten Tobasa, Sabtu (12/01/2019) kemarin.

Wagubsu Musa Rajekshah yang juga akrab dengan sapa'an "Ijcek" ini menyatakan, bahwa perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar limbah Mandi, Cuci, Kakus (MCK) rumah tangga dan hotel dibuang melalui pengolahan air limbah. Sehingga, tidak terjadi pencemaran Danau Toba. Terkait itu, kerja keras dari Pemerintah Daerah (Pemda) baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dan Pemkab Toba Samosir soal penanganan air limbah masyarakat, sangat diharapkan.

“Dengan biaya yang murah saja, hanya 304 rumah tangga dan 4 hotel yang telah melakukan pembuangan limbah melalui perpipaan di Instalasi Pengolahan Air Limbah milik PDAM Tirtanadi. Inilah yang menjadi tugas kita bersama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan PDAM untuk bersama-sama menyosialisasikan perlunya pembuangan limbah dengan cara perpipaan. Khususnya bagi rumah yang tidak memiliki pembuangan MCK", ucap Ijeck.


Salah-satu suasana saat Wagubsu Musa Rajekshah mengunjungi Instalasi IPAL milik PDAM Tirtanadi Kab. Tobasa yang berada di kawasan Ajibata Kabupaten Tobasa, Sabtu (12/01/2019).

Selain itu, Ijeck pun mengatakan, diperlukan pula ketegasan dari Pemerintah Daerah apabila ada rumah tangga yang tidak memiliki saluran pembuangan MCK agar beralih menggunakan sistem perpipaan. Jika tidak bersedia, masyarakat diharapkan menyediakan alternative pembuangan limbah seperti septic tank.

Sebelumnya, Kepala Instalasi Pengolahan Air Limbah PDAM Tirtanadi Kab. Tobasa Fauzan menjelaskan kepada Wagubsu, bahwa beban biaya pipanisasi ini sangat tinggi. Sedangkan tarif yang dikenakan ada 2 (dua) kriteria, yakni tarif untuk masyarakat Rp.7.000,- per KK dan tarif untuk hotel Rp.150.000,-.

Sementara itu, instalasi Pengolahan Air Limbah memiliki 3 (tiga) zona. Yakni zona 1 (satu) untuk kawasan Ajibata, zona 2 (dua) dan zona 3 (tiga) untuk kawasan Simalungun. Pada zona Simalungun, banyak pipa pembungan dan instalasinya rusak.

"Inilah yang menjadi salah satu kendala dalam sistem perpipaan. Oleh karena itu, diharapkan bagi keluarga yang tidak memakai perpipaan, maka bisa menggunakan sistem yang lain yakni membuat septic tank", cetus Fauzan. *(Riva/Humas Provsu/HB)*