Jumat, 01 Februari 2019

Gelar RDP, Dewan Pertanyakan Rekam E–KTP Ribuan Warga Kota Mojokerto Dan Layanan Masyarakat Di GMSC

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan pihak Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Kota Mojokerto pada Jum'at 01 Pebruari 2019 mulai sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Kepada Harian BUANA, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menerangkan, RDP di gelar, terkait keluhan warga Kota Mojokerto soal program layanan masyarakat yang ada di Gedung Mojokerto Servis City (GMSC) yang merupakan gedung Mall Pelayanan bagi warga Kota Mojokerto.

"Sejak beroperasi, kami masih mendengar ada keluhan beberapa masyarakat yang sangat mendasar terhadap layanan di gedung mall pelayanan tersebut. Misalnya, kurang jelasnya informasi terkait program layanan yang ada tentang mekanisme dan prosedurnya berikut syarat kelengkapan yang harus dipenuhi yang bersifat administrasi", terang Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik kepada Harian BUANA usai RDP, Jum'at (01/02/2019) siang, di kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Dijelaskannya, gedung Mall Pelayanan yang antara lain melayani Administrsi Kependudukan (Dispendukcapil), pengurusan perijinan yang berbasis online satu pintu, pembayaran pajak retribusi dan biaya perijinan bersistem online serta beberapa layanan lain seperti tele center program dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemkot Mojokerto), masih membingungkan juga banyak dikeluhkan warga.

Dijelaskannya pula beberapa hal yang masih sering dikeluhkan warga. Diantaranya saat warga mengurus data Adminduk, saat ngurus perijinan termasuk keluhan Sarpras fisik yang masih belum maksimal dan pada saat-saat tertentu terjadi antrian yang sangat panjang yang mengakibatkan warga harus berjubel. Disisi lain, keterbatasan Sarpras ruang tunggu seperti kursi berbanding terbalik dengan antrian saat ramai-ramainya pengunjung yang mengurus layanan Adminduk yang hingga bisa mencapai 600 orang.

"Beberapa hal persoalan tersebut saat RDP kami mintakan keterangan lebih jelas kepada OPD terkait. Bagaimana sebenarnya, apa faktornya dan kita berusaha memikirkan bagaimana solusi yang terbaik agar GMSC sebagai Mall Pelayanan warga kota bisa maksimal dan warga paham bagaimana program layanan tersebut, mekanismenya bisa mudah di tempuh, tidak membingungkan dan cepat dalam pelaksanaanya, sehingga meminimalisir keluhan dan persoalan hambatan layanan yang mungkin terjadi", jelas Junaedi Malik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi – Kebangkitan Bangsa (F–KB) ini mengungkapkan, khusus untuk Sarpras fisik, tahun ini masih ada program kegiatan dan anggaran untuk menyelesaikan beberapa item tahap akhir penyempurnaan. Termasuk electrikal mekanikal seperti escalator, sistem tata udara, AC, mebeuller, fasilitas parkir dan sistem pengelolaannya serta beberapa item lain.

"Insya ALLAH tahun ini fisik Sarpras bisa dipastikan semua teratasi dengan program kegiatan yang sudah dicanangkan. Untuk layanan Adminduk, lebih yang banyak keluhan. Kami tekankan, harus gencar sosialisasi dan publikasi sampai ke tingkat masyarakat", ungkap Junaedi Malik.

Politisi PKB yang akrab dengan sapa'an "Gus Juned" ini menegaskan, bahwa sosialisasi dan publikasi itu merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat juga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan yang harus di urus dan dimiliki.

"Misalkan, sosialisasi tata-cara mengurus dan memperbaiki akte kelahiran, akte kematian, kartu identitas anak, KTP, KK dan perubahan data dokumen kependudukan yang mungkin terjadi dan harus segera disesuaikan. Misalkan juga, sosialisasi tentang perubahan alamat dan KK, termasuk hampir 7000 data warga kota yang wajib E–KTP per 31 Desember (2018) belum melakukan perekaman", tegas Gus Juned.

"Kami tekankan, Dispendukcapil harus segera menginventarisasi pemetaan dan koordinasi secara aktif dengan semua pihak termasuk pihak kelurahan untuk langkah upaya jemput bola agar bagaimana caranya hampir 7 ribu warga Kota Mojokerto itu bisa tuntas target perekaman E–KTP nya. Ini penting dan merupakan hak warga, karena E–KTP menjadi data identitas tunggal bagi warga untuk mendapatkan layanan publik", tekannya, tandas.

Lebih jauh, Gus Juned memapar pentingnya E–KTP bagi 7000-an warga Kota Mojokerto yang belum rekam E–KTP berkaitan untuk bisa mendapat layanan asuransi kesehatan, perbankkan, imigrasi, bantuan sosial sampai urusan SIM dll. Apalagi data E–KTP menjadi penentu saat mengikuti Pemilu pada April 2019 depan menjadi dasar utama DPT. Terkait itu, target perekaman E–KTP bisa menjadi faktor hak suara masyarakat bisa tersalurkan secara maksimal.

"Kami juga menekankan, agar Dispendukcapil menyosialisasikan terkait standart layanan Adminduk. Karena masih banyak warga yang bingung dan mengeluh. Misal kelengkapan administrasi persarataan yang harus di lampirkan apa saja untuk memperoleh masing-masing dokumen kependudukan tersebut. Jangan sampai masyarakat merasa kesulitan, merasa ribet dan panjang birokrasinya", tekannya juga.

Ditegaskannya lagi, dengan terbitnya Perpres Nomor  96 Tahun 2018 yang menekankan permohonan dokumen kependudukan tidak lagi melampirkan surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan, maka tidak akan ada lagi keluhan warga terkait ribetnya pengurusan Adminduk. Karena, Perpres tersebut merupakan upaya Pemerintah Pusat memangkas birokrasi dan mempercepat layanan dokumen kependudukan.

"Kami tegaskan lagi, agar Dispensukcapil Pemkot Mojokerto juga harus tegas menjalankan peraturan Pemerintah Pusat tersebut. Karena, sampai hari ini, informasi yang di dengar masyarakat masih simpang siur karena ada info yang mengatakan masih harus melampirkan surat keterangan dari RT, RW dan Kelurahan. Ini harus bisa diperjelas dan dipertegas oleh Dispendukcapil ke bawahannya terkait berlakunya Perpres Nomor 96 Tahun 2018, agar tidak membingungkan masyarakat dan menjadi hambatan", tegas Junaedi Malik, lagi.

Menurut Junaedi Malik, latar belakang digelarnya RDP tersebut, lantaran pihak DPRD ingin memastikan segala persoalan layanan masyarakat agar segera ada langkah solusi dan benar-benar bisa berjalan baik dan lancar serta memudahkan dan memuaskan masyarakat untuk mengakses layanan dasar tersebut.

"Hakikatnya, kami mendorong eksekutif agar lebih maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan, itu memang merupakan kewajiban bagi semua Aparatur Sipil Negara sebagai  tugas pengabdiannya", pungkas Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik *(DI/HB)*