Selasa, 05 Februari 2019

Polisi Amankan Pemuda Penyebar Video Mesum Mantan Kekasih

Baca Juga

Tersangka pelaku penyebar video mesum, Firman Ardiansyah.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah sempat buron selama 3 (tiga) pekan, Firman Ardiansyah (22 th) warga Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, tersangka pelaku tindak pidana penyebar video mesumnya dengan mantan kekasih, akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Mojokerto pada Kamis 31 Januari 2019, saat dirinya bersembunyi di rumah sang nenek di kawasan wilayah Kabupaten Ponorogo.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menerangkan, pihaknya sempat memburu pelaku ke sejumlah tempat di Jawa Timur hingga Jawa Tengah. Terakhir, perburuan mengarah ke rumah nenek Firman Ardiansyah yang berlokasi di kawasan Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumah nenek pelaku, Kamis (31/01/2019) kemarin", terang Kapolres Mojokerto, Selasa (05/02/2019) siang, di markasnya.

Selain tersangka Firman Ardiansyah, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti  (BB) berupa Ponsel dan dompet milik Tersangka. Selain itu, Dari penangkapan ini akhirnya terungkap proses pembuatan video mesum hubungan intim Tersangka dengan sang mantan kekasih.

Video mesum hubungan intim Firman Ardiansyah dengan NW tersebut di rekam oleh Firman Ardiansyah sendiri di kamar rumahnya pada Minggu 15 Juli 2018 silam, sekitar pukul 10.00 WIB.

Terdapat 2 (dua) video mesum yang disebarkan Firman. Video pertama, berdurasi 1 menit 21 detik yang menunjukkan tersangka Firman Ardiansyah sedang berhubungan intim dengan kekasihnya. Sedangkan video ke-dua hanya berdurasi 15 detik, yang mempertontonkan si perempuan sedang meremas-remas dadanya.

Video tersebut mereka rekam sendiri di kamar rumah Firman. Keduanya saat itu sedang berpacaran. Polisi memastikan, perempuan di kedua video mesum tersebut merupakan orang yang sama.

Atas perbuatannya, penyidik menyangka Firman Ardiansyah melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Firman Ardiansyah dilaporkan oleh NW (19 th), perempuan warga Dusun Mrisen RT xxx  RW xxx Desa Jatirejo Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

NW melaporkan Firman Ardiansyah sang mantan pacar pada Minggu 13 Januari 2019 lalu, setelah dirinya mengetahui Firman Ardiansyah sang mantan pacar menyebar video tak senonoh dirinya dengan Firman Ardiansyah melalui Facebook (FB) dan WhatsApp (WA). *(DI/HB)*