Kamis, 21 Maret 2019

KPK Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan Perdana Romahurmuziy Sabagai Tersangka

Baca Juga

Romahurmuziy.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bagi mantan Ketua Umum  (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) alias Romi yang juga anggota DPR-RI.

Pemeriksaan bagi Romi kali ini, merupakan pemeriksaan perdana sebagai Tersangka pasca ditetapkan sebagai Tersangka dan di tahan KPK atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Ya..., RMY (Romahurmuziy) di panggil untuk di periksa sebagai tersangka", kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (21/03/2019) pagi.

Selain Rommy, hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap untuk 2 (dua) tersangka lainnya. Keduanya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wikayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam perkara ini, Romahurmuziy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap, sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan KPK sebagai pemberi suap. Muafaq dan Haris diduga menyuap Rommy agar dibantu dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

KPK menduga, Muhammad Muafaq Wirahadi memberi suap kepada Romahurmuziy terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Haris Hasanuddin di duga memberi suap kepada Romahurmuziy terkait jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK menduga, total suap dari tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi dan tersangka Haris Hasanuddin yang diberikan kepada tersangka Rimahurmuziy sebesar Rp. 300 juta dengan rincian Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp. 250 juta dari Haris Hasanuddin.

KPK telah melakukan penggeledahan 5 (lima) lokasi di 3 kota dalam perkara ini. Selama penggeledahanp, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk diantaranya uang tunai Rp. 180 juta dan USD 30 ribu yang ditemukan tim penyidik KPK dari laci meja-kerja di ruang-kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. *(Ys/HB)*