Selasa, 19 Maret 2019

KPK Sita Uang Rp. 180 Juta Dan USD 30 Ribu Dari Laci Meja Ruang Kerja Menag

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghitung jumlah uang yang di sita hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Safiuddin. Yang mana, totalnya sebesar Rp. 180 juta dan 30 ribu dolar AS.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut, akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp. 180 juta dan USD 30 ribu", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (19/03/2019).

Ditegaskannya, KPK akan menelusuri ada-tidaknya kaitan uang ratusan juta di ruang kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual beli jabatan yang menjerat Romahurmuziy dengan pihak Kemenag. "Jadi, uang tersebut sudah disita dan dipelajari lebih lanjut", tegas Febri Diansyah.

Penggeledahan di ruang kerja Menag, ruang kerja Sekjen Kemenag dan ruang lain di Kemenag itu sendiri telah dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (18/03/2019) kemarin. Sedangkan uang ratusan itu ditemukan dan di sita KPK di ruang kerja Menag, termasuk dokumen-dokumen yang salah-satunya berkaitan dengan salah-satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.

Seperti diketahui, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta. KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy  pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakannya, KPK menyangka, Muhammaf Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*