Baca Juga
Tim Penyidik KPK usai menggeledah kantor Kemenag, Senin (18/3/2019).
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan penelusuran temuan uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menag Lukman Hakim Safiuddin kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan yang menjerat tersangka Romahurmuziy. Bahkan, Kemenag menyatakan, para pejabatnya siap memberi klarifikasi ke KPK.
"Tadi itu kan tidak tahu apa, di mana tempatnya, di brankas atau di mana, dan seterusnya. Kondisi ini kita juga tidak-tahu, karena berkaitan dengan ruang kerja. Kebetulan di sini ruang kerja Menteri Agama", ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki di kantornya, jalan Lapangan Banteng – Jakarta Pusat, Selasa (19/03/2019).
Mastuki menegaskan, bahwa klarifikasi langsung ke KPK merupakan salah-satu cara mengungkap ada-tidaknya kaitan uang ratusan juta pecahan rupiah dan dolar AS itu dengan penanganan perkara yang menjerat tersangka Romahurmuziy.
"Satu-satunya hemat saya adalah menunggu klarifikasi yang akan disampaikan oleh Pak Menteri Agama langsung di hadapan tim penyidik KPK, untuk memastikan ini sebenarnya apa. Ini berkaitan kah...? Bukan hanya lazim, tapi apakah ini berkaitan atau tidak (dengan kasus)", tegas Mastuki.
Sementara itu, hasil penggeledahan di ruang kerja Menag, ruang kerja Sekjen Kemenag dan ruang lainnya pada Senin 18 Maret 2019, tim penyidik KPK menemukan uang ratusan juta dalam pecahan rupiah dan pecahan dolar AS dalam ruang Menag, termasuk dokumen-dokumen yang salah satunya berkaitan dengan salah-satu tersangka pemberi suap ke Romahurmuziy.
"Disita dari ruang Menteri Agamae sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai ratusan juta rupiah", ungkap Kepala Biiro Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap total Rp. 300 juta. KPK menduga, Romahurmuziy membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
KPK pun menduga, Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, KPK menetapkan keduanya sebagai Tersangka pemberi suap. KPK menduga, Muafaq memberi uang sebesar Rp. 50 juta ke Romahumuziy pada Jumat (15/03/2019) pagi lalu, sedangkan Haris Hasanuddin diduga memberi uang Rp. 250 juta ke Romahurmuziy pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakannya, KPK menyangka, Muhammaf Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Romahurmuziy, KPK menyangka, Romahurmuziy telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*