Rabu, 06 Maret 2019

Sampah Seberat 12 Ton Diangkut Dari Bantaran Sungai Brangkal Mojokerto

Baca Juga

Sampah seberat sekitar 2 ton dibersihkan dan diangkut dari bantaran Sungai Brangkal Kab. Mojokertoa, Rabu (06/03/2019).


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Belasan ton sampah dan limbah popok bekas bak gunung anakan di Sungai Brangkal di Kabupaten Mojokerto yang selama ini kondisinya sangat mengkhawatirkan, berhasil diangkut dari sungai dan area sekitarnya. Sampah seberat kurang-lebih 12 ton itu dibersihkan secara gotong-royong oleh Pemerintah Desa, TNI, Polri, Muspika Sooko dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Mojokerto di bantu warga sekitar kawasan Sungai Brangkal.


Selain membersihkan sampah, kerja bakti secara gotong-royong itu juga membersihkan rumput liar yang tumbuh di tanggul sungai. Sampah yang menumpuk di bantaran sungai didominasi oleh popok, sampah rumah tangga, dan plastik yang dibuang oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

“Kira-kira sudah ada 12 ton sampah yang sudah diangkut. Sampah itu diangkut dengan 6 bak truk dengan volume 6 kubik. Ini bukan pertama kali dilakukan. Kami membersihkan dengan alat sederhana dan dibantu dengan alat berat", terang Camat Sooko Masluchman, Rabu (06/03/2019).

Masluchman menyindir rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, terutama kawasan sungai, yang membuat Muspika dan DLH rutin melakukan kerja bakti pembersihan sungai ini. Untuk mencegah aksi membuang sampah sembarangan terulang, Muspika Kecamatan Sooko dan DLH Mojokerto akan memasang pagar tembok di sekitar bantaran dan tanggul sungai. Pihaknya juga berencana mempersiapkan orang sebagai pengintai di sekitaran Sungai Brangkal.

“Sungai dan bantaran sudah bersih. Jangan ada lagi yang membuang sampah di bantaran sungai. Kalau ada orang yang kedapatan membuang sampah di Sungai Brangkal akan di kejar dan di tangkap dan diberikan sanksi, agar mereka jera. Pihak desa juga akan menggodok Perdes", jelas Masluchman, tandas.

Kepala Desa Brangkal Sadi menegaskan, Perdes yang mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang kepergok membuang sampah di Sungai Brangkal perlu dibuat. Dia menilai, Perdes bakal efektif membuat masyarakat tak lagi membuang sampai di Sungai Brangkal.

“Karena selama ini kan, himbauan spanduk dan tulisan, itu sudah tidak mempan. Kita pasang sekarang, tiga hari lagi sudah hilang. Nantinya sanksi yang diberikan berupa denda uang sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta", tegasnya*(DI/HB)*