Senin, 17 Juni 2019

Diperiksa KPK, Rektor IAIN Pontianak Mengaku Tidak Ada Permintaan Apapun Saat Proses Seleksi Rektor

Baca Juga

Rektor IAIN Pontianak Dr. Syarif saat dikonfirmasi wartawan usai diperiksa tim penyidik di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 (tujuh) Rektor dan Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Senin 17 Juni 2019. Ketujuh Rektor dan Calon Rektor itu dipanggil KPK sebagai Saksi soal dugaan adanya keterlibatan Anggota Komisi IX DPR-RI Mochammad Romahurmuziy terkait seleksi jabatan Rektor di beberapa UIN.

Rektor IAIN Pontianak, Dr. Syarif, salah-seorang Saksi yang hari-ini turut diperiksa tim Penyidik KPK mengaku, bahwa dirinya pernah mendapat SMS bodong saat proses seleksi Rektor. Hanya saja, Syarif tak menyebutkan bunyi SMS 'bodong' yang ia maksud.

Dr. Syarif yang kali diperiksa tim Penyidik KPK sebagai Saksi atas perkara dugaan tindak pidana suap yang menjerat Romahurmuziy (Romi) menerangkan, bahwa dirinya tidak pernah diminta ataupun menyerahkan uang terkait seleksi Rektor yang diikutinya.

"Tidak ada (permintaan ataupun pemberian uang). Apa yang mau saya janjikan? Saya anak petani. Tidak ada. Kalau SMS bodong iya, tapi langsung saya hapus. Ndak ada mengaku dari siapa-siapa", terang Dr. Syarif usai diperiksa tim penyidik di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 17 Juni 2019.

Dijelaskannya, bahwa proses seleksi yang diikutinya sesuai prosedur. Dijelaskannya pula, bahwa Komisi Seleksi (Komsel) yang dibentuk terdiri dari 7 (tuju) profesor yang tak bisa diintervensi.

"Di Komsel diperiksa tujuh profesor, nggak bisa diintervensi. Silahkan tanya di sana.  Nilainya seperti apa, saya kan nggak tahu", jelas Dr. Syarif.

Meski demikian, Syarif mengaku dirinya pernah bertemu Romahurmuziy di acara Muktamar NU. Namun, Syarif menegaskan, bahwa tidak ada pembicaraaan yang bersifat khusus dengan Romahurmuziy.
"Dulu di Muktamar NU pernah. Hanya itu, nggak pernah lagi", tegasnya.

Seperti diketahui, ketujuh Saksi yang dipanggil KPK hari ini, yakni:
1. Prof. Ali Mudlofir, PNS Kemenag, calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
2. Prof. Masdar Hilmy, PNS Kemenag, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
3. Prof. Akh Muzakki, PNS Kemenag, calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya;
4. Dr. Syarif, PNS Kemenag, Rektor IAIN Pontianak;
5. Dr. Wajidi Sayadi, PNS Kemenag, calon Rektor IAIN Pontianak;
6. Dr. Hermansyah, PNS Kemenag, calon rektor IAIN Pontianak dan
7. Prof. Warul Walidin, PNS Kemenag, Rektor UIN Ar Raniry.


Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, para Saksi didalami pengetahuannya soal proses seleksi jabatan Rektor yang pernah diikuti sebelumnya. Namun, Febri belum menjelaskan tentang ada-tidaknya dugaan suap terkait proses seleksi Rektor  UIN.

"Ya. Saksi didalami terkait seleksi calon Rektor yang diikuti sebelumnya", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di kantor KPK, Senin 17 Juni 2019.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu 16 Maret 2019 lalu, mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR-RI non-aktif Mochammad Romahurmuziy alias Romi, Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

KPK menduga, Mochammad Romahurmuziy menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, total Rp. 300 juta.

KPK juga menduga, Muhammaf Muafaq Wirahadi telah memberi uang sebesar Rp. 50 juta kepada Romahumuziy terkait jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik pada Jum'at 15 Maret 2019 pagi, sedangkan Haris Hasanuddin diduga KPK telah memberi uang Rp. 250 juta kepada Romahurmuziy terkait jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Rabu 06 Pebruari 2019 silam.

KPK pun menduga, Mochammad Romahurmuziy diduga membantu Haris Hasanuddin dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Selain itu, KPK menduga pula, Mochammad Romahurmuziy bersama pihak Kementerian Agama diduga telah menentukan hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Terhadap Mochammad Romahurnuziy,  KPK menyangka, tersangka Mochammad Romahurmuziy disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1e huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat, dengan dakwaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*