Kamis, 13 Juni 2019

Gadaikan Istri Rp. 250 Juta Berujung Pembunuhan Salah Orang

Baca Juga

Tersangka (berpeci) diapit petugas.


Kab. LUMAJANG – (harianbuana.com).
Warga Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang – Jawa timur dikagetkan dengan tragedi pembunuhan yang menimpa Muhammad Hola (34), di kawasan jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo pada Selasa 11 juni 2019 malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Terakhir diketahui, pembunuhan dengan sebilah celurit yang diperbuat oleh tersangka Hori (43), pria asal Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang ini, dilakukan secara berencana.

Ironisnya, meski pembunuhan itu dilakukan oleh Tersangka secara berencana, namun setelah berhasil membunuh targetnya Tersangka malah kaget atas hasil perbuatannya. Pasalnya, salah orang.

Awalnya, Tersangka berencana akan melakukan pembunuhan terhadap Hartono (40) warga Desa Sombo. Namun, perbuatan kriminal dan sangat tidak manusiawi itu malah membuat Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo meninggal dunia di tangan Tersangka.

Pembunuhan berencana salah orang ini, berawal dari Tersangka meminjam uang kepada Hartono senilai Rp. 250 juta. Anehnya, Hori menjadikan istrinya berinisial R (35) sebagai jaminan hutangnya kepada Hartono. Yang mana, R diserahkan Hori kepada Hartono, sampai Hori mampu melunasi hutangnya.

Setelah 1 (satu) tahun berselang, Hori ingin melunasi hutangnya dengan memberikan sebidang tanah kepada Hartono dengan maksud supaya istrinya bisa diambil kembali. Namun, Hartono meminta supaya hutang itu dikembalikan dalam bentuk uang tunai.

Diduga, merasa kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono. Tersangka Hori pun kemudian mendatangi Hartono yang beralamat di kawasan Desa Sombo.

Entah setan apa lagi menyusupinya, ketika melihat seseorang yang mirip Hartono, Tersangka langsung membacoknya dengan celurit yang dipersiapkannya.

Setelah melakukan pembacokan, tersangka Hori kaget. Ternyata orang yang dibacok bukan Hartono, melainkan Muhammad Toha.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah celurit dan beberapa pakaian korban.

"Ini, kasus yang sangat memprihatinkan, pelaku mengaku menggadaikan istrinya sendiri. Kami masih mendalami motif yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini", jelas AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kamis 13 Juni 2019.

AKBP Muhammad Arsal Sahban pun mengungkapkan, bahwa kasus ini sangat aneh dan di luar akal sehat. Pasalnya, sang suami sedemikian tega hingga menggadaikan istrinya sendiri agar bisa meminjam uang senilai Rp. 250 juta.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menandaskan, bahwa Tersangka mengakui telah merencanakan pembunuhan keji tersebut.

"Sementara ini, motif yang berhasil diungkap adalah hutang-piutang. Saat melancarkan aksinya, ternyata Tersangka salah sasaran. Akibat perbuatannya, Tersangka kami jerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara", tandas AKP Hasran. *(HB)*