Rabu, 12 Juni 2019

Kejari Tahan Tersangka Korupsi Bulog Jatim Rp 1,6 M Di Lapas  Kelas II-B Mojokerto

Baca Juga

Mantan Kasi Komersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo mengenakan rompi khas Tahanan Kejari Kab. Mojokerto warna oranye saat diarahkan petugas ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas kelas II-B Mojokerto, jalan Taman Siswa Kota Mojokerto, Rabu 12 Juni 2019.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melimpahkan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Bulog Jatim Rp 1,636 miliar Sigit Hendro Purnomo dan berkas perkaranya ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Atas pelimpahan tersebut, Rabu 12 Juni 2019 siang sekitar pukul 13.00 WIB, Sigit langsung memakai rompi khas Tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto warna oranye dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II-B Mojokerto di jalan Taman Siswa Kota Mojokerto.

Guna menjalani proses hukum selanjutnya, mantan Kasi Komersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan ini ditahan sementara di Lapas tersebut selama 20 hari ke depan atas dugaan perbuatan yang disangkakan terhadapnya. Yakni, melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,636 miliar.

Mantan Kasi Komersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo mengenakan rompi khas Tahanan warna oranye sehari setelah ditangkap tim Intel Kejati Jatim dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung, Jum'at 22 Maret 2019.


Penyidik Kejati Jatim melimpahkan Tersangka dan berkasnya ke Kejari Kabupaten Mojokerto karena kejadian perkaranya masuk di wilayah Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, pihak Kejari Kab. Mojokerto akan terus mengusut dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di Bulog Jatim Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan ini.

“Kami meyakini, paling tidak dia bersama-sama", tegas Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu 12 Juni 2019.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Sigit Hendro Purnomo ini terjadi pada tahun 2017–2019. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Sigit sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron (DPO).

Warga jalan Layur Blok D-11 Kabupaten Mojokerto ini sempat menyembunyikan diri selama sekitar setahun. Penyembunyian dirinya terbongkar setelah tim Intel Kejati Jatim dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung membekuknya pada Kamis 21 Maret 2019 sekitar pukul 20.40 WIB di jalan Gedebage Selatan, Kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandung – Jawa Barat.

Dalam perkara ini,  Sigit Hendro Purnomo selaku Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Drive Surabaya Selatan di Mojokerto diduga tidak menyetor uang pembayaran dari konsumen ke rekening Bulog.

Sigit ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : ND-217/O.5.5/Fd.1/11/2018 tanggal 16 November 2018. Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penjualan komersil perum Bulog Subdivre Selatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian Perum Bulog.

Tim penyidik Kejaksaan menduga, Sigit menggelapkan uang senilai total Rp. 1,7 miliar dari hasil penjualan beras di pasar umum sebesar Rp. 91.140.000,–, jagung sebesar Rp. 800 juta serta selisih stok gula sebanyak 10.118 Kg sebesar Rp. 126.475.000,– juga piutang Rumah Pangan Kita (RPK) sebesar Rp. 618.675.000,– ditampung di rekening pribadinya.

Dengan tertangkapnya Sigit Hendro Purnomo ini, setidaknya juga bisa melegakan beberapa pihak lain. Sebab selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp. 13 miliar.

“Sigit juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp. 13 Milyar lebih", jelas Asipidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, Jumat (22/03/109) lalu. *(DI/HB)*