Sabtu, 01 Juni 2019

Libur Lebaran, Laporan Gratifikasi Ke PKP Dilakukan Melalui GOL

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan "Penyelenggara Negara' lainnya untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri selama libur Lebaran.

Kepala Biro Humas KPK menerangkan, pelaporan penerimaan gratifikasi tetap dapat dilakukan melalui aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL) selama libur Hari Raya Idul Fitri. 

"Meskipun loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK diliburkan, pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu 01 Juni 2019.

Hal itu dilakukan, Febri Diansyah melanjutkan, karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti melalui email, telepon atau langsung datang mulai Senin 10 Juni 2019.

Dijelaskannya, bahwa GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor.

"Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di mana pun dengan cepat dan aman sehingga tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja", jelas Febri.

Adapun pelapor, dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat Ponsel berbasis android melalui google play store atau melalui app store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. "Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut", tegas Febri.

Sejak diluncurkan pada Desember 2017 lalu, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya. Yang mana, pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL.

Pada 2018, dari total 2.353 laporan yang diterima, sekitar 21 persen yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL. "Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen", lanjut Febri Diansyah.

Kendati demikian, Febri Diansyah menandaskan, KPK menghimbau, agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung-jawab pada kesempatan pertama. "Atau jika tidak dapat menolak, laporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK", tandas Febri,

Febri Diansyah pun menyampaikan, pelaporan gratifikasi Lebaran 2019, per Jum'at 31 Mei 2019, KPK menerima tambahan 19 laporan, sehingga total ada 63 laporan senilai total Rp. 47.268.400,– dan 1.000 dolar Singapura.

"Dengan rincian uang senilai Rp. 12.050.000,–dan 1.000 dolar Singapura, makanan dan bahan makanan senilai Rp. 24.029.400,– dan barang senilai Rp. 11.189.000,–", pungkas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. *(Ys/HB)*