Selasa, 15 Oktober 2019

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi Dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek Pada Dinas PUPR

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama petugas KPK saat menunjukkan barang bukti perkara dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menetapkan Supendi selaku Bupati Indramayu dan 3 (tiga) orang lainnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pemerintah pada di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Selasa (15/10/2019) malam.

Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan menerangkan, KPK menyangka, Supendi selaku Bupati Indramayu diduga telah menerima suap untuk memuluskan pihak swasta mendapatkan proyek pemerintah pada Dinas PUPR  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka", terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.

Tiga orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan Carsa selaku pihak swasta (kontraktor).

Dalam perkara ini, Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu dan Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Pemkab Indramayu ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Carsa selaku pihak swasta (kontraktor), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima uang dari Carsa dalam jumlah yang berbeda-beda. Uang itu diberikan diduga berkaitan dengan 7 (tujuh) proyek pada Dinas PUPR Pemkab Indramayu dengan nilai total kurang-lebih Rp. 15 miliar.

Terhadap Supendi, Omarsyah dan Wempy, KPK menyangka, ketiga Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Carsa, KPK menyangka, tersangka Carsa diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*