Baca Juga
Ketua KPK Agus Rahardjo
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu – Provinsi Jawa Barat, Senin (14/10/2019) malam.
Dikonfirmasi informasi adanya kegiatan super-senyap yang digelar tim Satgas Penindakan KPK tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo tak menampiknya. Diterangkannya, saat ini sudah ada 5 (lima) orang yang dibawa ke kantor KPK untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif.
"Betul, KPK ada giat di Indramayu. Mulai (Senin, 14/10/2019) sekitar pukul 22.40 WIB, tim KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Indramayu. Sekitar 5 (lima) orang sudah dibawa ke gedung KPK", terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) pagi.
Menurut Agus Rahardjo, mereka terjaring OTT terkait praktek dugaan tindak pidana korupsi suap sejumlah uang dari rekanan kepada Bupati Indramayu untuk mendapatkan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penangkapan Bupati Indramayu Supendi dilakukan di Kabupaten Indramayu pada Selasa (15/10/2019) dini-hari sekitar pukul 03.00 WIB. Total, ada 8 (delapan) orang yang diamankan tim Satgas Penindakan KPK dalam OTT tersebut.
"Unsurnya Bupati, Ajudan, pegawai, rekanan dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (15/10/2019) pagi.
Ditegaskannya, 5 (lima) dari 8 (delapan) orang yang diamankan dalam OTT tersebut, saat ini sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif. Sementara 3 orang lainnya masih dalam perjalanan menuju markas KPK.
Selain itu, dalam OTT tersebut, tim Satgs penindakan KPK juga berhasil menyita uang ratusan juta rupiah diduga merupakan barang bukti terkait pokok perkara. "Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita uang sekitar seratusan juta diduga barang bukti perkara", jelas Febri.
Kedelapan orang yang terjaring OTT tim Satgas Penindakan KPK tersebut masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum kedelapan orang itu. *(Ys/HB)*