Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total Rp 700 juta. Uang itu, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jadi, ada 2 (dua) orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK dengan nilai total Rp 700 juta", tegas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 14 Oktober 2019.
KPK menduga, uang tersebut berasal dari PT. Wijaya Kusuma Emindo. Yang mana, dalam perkara tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT. Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto dan Direktur Keuangan PT. Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih telah divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam Putusannya, Majelis Hakim memutuskan, keduanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti 'bersalah' memberikan hadiah berupa uang atau janji-janji kepada 4 (empat) pejabat pada Kementerian PUPR.
Suap diberikan, supaya mereka melakukan atau tidak-melakukan sesuatu sesuai dengan kewenangan dalam dalam jabatannya. Yang dalam hal ini, diduga supaya para pejabat pada Kementerian PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran.
Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT. Minarta Dutahutama. Dari fakta yang muncul dalam persidangan dan pengembangan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Anggota IV BPK-RI Rizal Djalil sebagai Tersangka.
KPK menduga, Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK-RI diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama, Leonardo Jusnimarta Prasetyo.
Uang itu diberikan, diduga agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 79,27 miliar.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas Penindakan KPK yang menyasar sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada 2018 silam.
Sementara itu, pada Rabu (09/10/2019) lalu, Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK-RI menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka, Rizal tidak ditahan. Kepada sejumlah wartawan, Rizal menyampaikan, bahwa pihaknya mempersilahkan KPK untuk mengungkap perkara tersebut secara terang-benderang.
Rizal mempersilahkan KPK untuk membeber bukti-bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan suap tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk kembali diperiksa jika keterangannya masih dianggap belum cukup dalam menjelaskan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Rizal membantah tudingan KPK bahwa dirinya terlibat dalam pengurusan proyek SPAM pada Kemeterian PUPR untuk perusahaan milik Leonardo.
Rizal pun menyangkal tudingan KPK, jika dirinya pernah menerima uang dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI dan Leonardo selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR.
KPK menyangka, Rizal diduga menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Leonardo. Suap sebesar itu diberikan, diduga agar Rizal membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah-satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp. 79,27 miliar.
Terhadap Rizal Djalil, KPK menyangka, tersangka Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK-RI diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Leonardo, KPK menyangka, tersangka Leonardo selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :
> KPK Pertimbangkan Tahan Anggota IV BPK-RI Rizal Djalil
> KPK Menilai Sangkalan Rizal Djalil Tidak-ada Hubungannya Dengan Perkara
> Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rizal Djalil Sangkal Sangkaan KPK
> Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Anggota IV BPK–RI Rizal Djalil Dicekal Keluar Negeri
> KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM
> KPK Pertimbangkan Tahan Anggota IV BPK-RI Rizal Djalil
> KPK Menilai Sangkalan Rizal Djalil Tidak-ada Hubungannya Dengan Perkara
> Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rizal Djalil Sangkal Sangkaan KPK
> Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Anggota IV BPK–RI Rizal Djalil Dicekal Keluar Negeri
> KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM