Selasa, 15 Oktober 2019

KPK Rampungkan Berkas Penyidikan, Mantan Aspidum Kejati DKI Segera Diadili

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) dan telah melimpahkannya ke Penuntutan, Selasa 15 Oktober 2019.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AGW (Agus Winoto) Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penuntutan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 15 Oktober 2019.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat. Dijelaskannya pula, dalam penyidikan perkara ini, tim Penyidik KPK telah memeriksa 43 Saksi dari unsur Hakim pada PN Jakarta Barat, APH, pengacara hingga pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta ditetapkan sebagai Tersangka penerima suap, sedangkan Sendy Perico dan Alvin Suherman ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menyangka, Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta diduga menerima suap Rp. 200 juta dari pengusaha Sendy Perico yang saat itu tengah berperkara di PN Jakbar. Suap itu, diberikan Sandy kepada Agus melalui pengacaranya, Alvin Suherman.

Sementara itu, kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp. 11 miliar. Namun, sebelum Tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.

Saat proses persidangan berlangsung, Sendy Perico dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Atas permintaan tersebut, Alvin Suherman melakukan pendekatan pada JPU melalui seorang perantara. Selanjutnya, perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama 2 (dua) tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp. 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 (satu) tahun. Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019, karena Tuntutan akanbdibacakan pada 01 Juli 2019.

Nahasnya, KPK melakukan OTT terhadap 5 (lima) orang tersebut dan 3 (tiga) di antaranya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam kegiatan OTT ini, KPK juga berhasil mengamankan uang Rp. 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

Yadi Herdianto terjaring OTT tim Satgas Penindakan KPK di kantor Kejati DKI Jakarta. Uang sebesar SGD 8.100 turut diamanka oleh KPK dalam OTT tersebut.
KPK menduga Yadi Herdianto juga telah menerima uang Rp. 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman yang bersumber dari kliennya seorang pengusaha bernama Sendy Perico.

Uang Rp. 200 juta yang disimpan dalam kantong kresek itu untuk meringankan Tuntutan JPU dalam kasus penipuan investasi Rp. 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat.

Yadi Herdianto membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang memang berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.

Sedangkan Yuniarti Sri Pamungkas, ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari yang sama. Dari Yuniarti, KPK  menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh KPK, kedua jaksa tersebut, yakni Yadi Herdianto dan Yunarti Sri Panungkas dibawa lebih dulu ke Kejagung sebelum keduanya diperiksa di Kantor KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Agus Winoto diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sendy Perico dan Alvin Suherman, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*