Kamis, 15 Agustus 2019

KPK Surati Jaksa Agung Untuk Bantu Hadirkan 6 Jaksa Kejati Jateng

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimi surat permintaan bantuan kepada Jaksa Agung untuk menghadirkan 6 (enam) jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta.

"Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan,  Kamis 15 Agustus 2019.

Dijelaskannya, bahwa enam jaksa pada Kejati Jateng yang sedianya akan diperiksa sebaga Saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Agus Winoto selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta itu ialah Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono dan Adi Wicaksana.

"Para saksi merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk 6 Saksi tersebut. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendy Perico) hari ini Kamis, 15 Agustus 2019", jelas Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengungkapkan, sebelumnya KPK juga memanggil 4 (empat) jaksa sebagai Saksi untuk tersangka Sendy Perico pada Rabu 14 Agustus 2019 lalu. Namun, mereka tidak hadir tanpa keterangan.

Empat jaksa tersebut yakni M. Zahroel Ramadhana selaku Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung; YadivHerdiantor selaku Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta, Arih Wira Suranta selaku Jaksa dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta.

"Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara. Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK juga menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut", jelasnya.

Seperti diketahui, pada Sabtu 29 Juni 2019, KPK telah menetapkan Agus Winoto sebagai Tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan K4 KPK di area Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap pengurangan tuntutan hukuman perkara penipuan uang investasi. Sementara Sendy Perico dan Alvin Suherman ditetapkan KPK sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Agus Winoto diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Sendy Perico dan Alvin Suherman, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya Rp. 11 miliar. Namun, sebelum Tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan pengacaranya Alvin Suherman telah menyiapkan uang untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga untuk memperberat tuntutan pihak yang menipu Seny Perico.

Saat proses persidangan berlangsung, Sendy Perico dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses berdamai selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang Sendy tuntut meminta padanya agar tuntutannya hanya satu tahun.

Atas permintaan tersebut, Alvin Suherman melakukan pendekatan pada JPU melalui seorang perantara. Selanjutnya, perantara ini menginformasikan ke Alvin rencana tuntutan selama 2 (dua) tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp. 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 (satu) tahun. Sendy dan Alvin menyanggupi dan berjanji menyerahkan uang serta dokumen perdamaian pada 28 Juni 2019, karena Tuntutan akanbdibacakan pada 01 Juli 2019.

Nahasnya, KPK melakukan OTT terhadap 5 (lima) orang tersebut dan 3 (tiga) di antaranya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam kegiatan OTT ini, KPK juga berhasil mengamankan uang Rp. 200 juta dari ruang kerja Agus Winoto.

Yadi Herdianto terjaring OTT tim Satgas Penindakan KPK di kantor Kejati DKI Jakarta. Uang sebesar SGD 8.100 turut diamanka oleh KPK dalam OTT tersebut.

KPK menduga Yadi Herdianto juga telah menerima uang Rp. 200 juta dari seorang pengacara Alvin Suherman yang bersumber dari kliennya seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Uang Rp. 200 juta yang disimpan dalam kantong kresek itu untuk meringankan Tuntutan JPU dalam kasus penipuan investasi Rp. 11 miliar yang diperkarakan di PN Jakarta Barat.

Yadi Herdianto membawa uang itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang memang berwenang untuk menyetujui rencana penuntutan.

Sedangkan Yuniarti Sri Pamungkas, ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari yang sama. Dari Yuniarti, KPK  menyita uang sebesar SGD 20.874 dan US 700 yang belum dijelaskan asal-usulnya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh KPK, kedua jaksa tersebut, yakni Yadi Herdianto dan Yunarti Sri Panungkas dibawa lebih dulu ke Kejagung sebelum keduanya diperiksa di Kantor KPK. *(Ys/HB)*