Selasa, 13 Agustus 2019

KPK Kembali Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus OTT Dugaan Suap Ijin Impor Bawang Putih

Baca Juga

Mirawati Basri (berkerudung) mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah 3 (tiga) lokasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan ijin impor bawang putih, Selasa 13 Agustus 2019.

Tiga lokasi penggeledahan itu, yakni rumah Mirawati Basri, orang kepercayaan Anggota Komisi VI DPR-RI I Nyoman Dhamantra di Jakarta Selatan, kantor PT. Asia Tech milik Mirawati di jalan Cilandak KKO dan apartemen Cosmo Thamrin City Tanah Abang milik Zulfikar.

"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ke tiga lokasi yang lainnya tersebut", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019.

Dijelaskannya, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik diduga berkaitan dengan pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Dari tiga lokasi kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait", jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin 12 Agustus 2019, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif Nyoman Dhmantra, ruang kerja Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI dan ruang kerja Dirjen Holtikultura Kementan RI.

Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan perijinan impor bawang putih yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka dan menahan keenamnya. Mereka, yakni Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, Elviyanto, Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Mereka ditahan di tempat yang berbeda.

I Nyoman Dhamantra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, Afung ditahan di  Rutan Klas I Cabang KPK, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyangka, I Nyoman Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp. 3,6 miliar dan Rp. 1.700,– hingga Rp. 1.800,– per kilo gram bawang putih melalui Mirawati untuk mengurus ijin kuota 20 ton bawang putih, termasuk rekomendasi Produk Impor Holtikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap I Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*