Senin, 12 Agustus 2019

KPK Segel Sejumlah Ruang Kantor Kemendag Dan Kementan Terkait Kasus OTT Suap Ijin Impor Bawang Putih

Baca Juga

Ilustrasi Segel KPK 


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruang di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Penyegelan tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perijinan impor bawang putih.

"Untuk penyegelan ruang di Kemendag dan Kementan itu hari Jum'at (09/08/2019) kemarin", terang Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019) siang.

Namun, Chrystelina belum menyebut detail ruang apa saja yang disegel KPK. Ia pun belum memastikan ada-tidaknya penyitaan dalam penggeledahan di dua kantor kementerian tersebut.

Chrystelina hanya menjelaskan, bahwa penyegelan di sejumlah ruang di dua kementerian pada Jum'at (09/08/2019) lalu itu, sebagai tindak-lanjut penyidikan kasus OTT dugaan suap perijinan impor bawang putih.

"Terkait dugaan suap pengurusan ijin impor bawang putih hasil OTT Rabu {(07/08/2019) malam} – Kamis {(08/08/2019) dini hari} minggu lalu", jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 6 (enam) Tersangka dan menahan mereka.. Keenamnya, yakni Anggota Komisi VI DPR-RI non-aktif I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, Elviyanto, Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Mereka ditahan di tempat yang berbeda.

I Nyoman Dhamantra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur, Afung ditahan di  Rutan Klas I Cabang KPK, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyangka, I Nyoman Dhamantra diduga meminta fee sebesar Rp. 3,6 miliar dan Rp. 1.700,– hingga Rp. 1.800,– per kilo gram bawang putih melalui Mirawati untuk mengurus ijin kuota 20 ton bawang putih, termasuk rekomendasi Produk Impor Holtikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*