Senin, 12 Agustus 2019

Paripurna Raperda P-APBD Kota Mojokerto TA 2019, F-PKB Pertanyakan Bertambahnya Pos Belanja Tidak Terduga Rp. 51,204 Miliar

Baca Juga

Juru bicara F–PKB Choiroiyaroh saat menyampaikan pandangan umum partainya atas pembahasan Perubahan Rancangan APBD Kota Mojokerto TA 2019, Senin 12 Agustus 2019, di ruang sidang  kantor DPRD Kota Mojokerto, jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Sesuai ketentuan yang ada, Perubahan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P–APBD) disusun berdasarkan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa Penyusunan P–APBD antara lain dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Jenis Belanja, antar Jenis Kegiatan, antar Jenis Belanja dan keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan serta juga dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah serta sumber dana dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD.

Terkait itu, mengawali proses tahapan dan pembahasan atas Perubahan Rancangan APBD Kota Mojokerto TA 2019, DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Pembahasan Raperda P–APBD Kota Mojokerto TA 2019 pada Senin 12 Agustus 2019, di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.
.
Salah-satu suasana rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin 12 Agustus 2019.

Rapat Paripurna tersebut dibuka secara langsung  oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dengan dihadiri Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria; Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kota Mokokerto; Anggota Forpimda atau pejabat yang mewakili, Sekdakot Mojokerto; Staf Ahli Wali Kota; Assisten Sekdakot; Inspektur; para Kepala Dinas, para Kepala Badan; para Kepala Kantor; para Kepala Bagian di lingkungan Pemkot Mojokerto; jajaran Muspika serta para Lurah se Kota Mojokerto.

"Rapat paripurna DPRD Kota Mokokerto dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Pembahasan Raperda P–APBD Kota Mojokerto TA 2019 pada hari ini, Senin 12 Agustus 2019, dibuka dan terbuka untuk umum", ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati membuka acara sembari menggetokkan palu sidang tiga kaki, Senin (12/08/2019) siang.

Tiba gilirannya penyampaian pandangan  fraksinya, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (F–KB) Hj. Choiroiyaroh menyampaikan, bahwa mengawali proses tahapan dan pembahasan atas Perubahan Rancangan APBD Kota Mojokerto TA 2019 pada Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkita Bangsa menyorot komitmen dan konsistensi arah kebijakan pembangunan Pemkot Mojokerto, terutama dalam upaya menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik lagi.

"Kedepan secara tertib, serius dan taat azas. Yang mana segala tahapan Rencana Program Kegiatan yang akan disusun dalam Perubahan RAPBD Kota Mijokerto Tahun Anggaran 2019, substansinya harus tetap sesuai dengan visi-misi Wali Kota Mojokerto. Yaitu terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya-saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat", lontar juru bicara F–PKB Hj. Choiroiyaroh mengawali penyampaian pandangan umum fraksinya atas Perubahan Rancangan APBD Kota Mojokerto TA 2019.

Lebih lanjut, Choiroiyaroh memaparkan, bahwa penyusunan Raperda Perubahan RAPBD Kota Mojokerto TA 2019 harus tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran (output) dan hasil (outcome) dari program dan kegiatan yang dilaksanakan atas penggunaan anggaran secara terukur, efektif dan efisien, sesuai standar analisa belanja dan harus diikuti dengan inovasi perencanaan program yang terukur dengan target capaian sasarannya dan peningkatan kinerja aparatur yang berkualitas.

"Setelah kami pelajari materi draf Raperda Perubahan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Wali Kota Mojokerto, maka perlu mendapat perhatian beberapa hal secara umum yang mendasar", papar juru bicara F–PKB Choiroyaroh.

Choiroiyaroh kemudian menyebutkan beberapa hal secara umum yang perlu mendapat perhatian bagi Pemkot Mojoketo atas Raperda Perubahan RAPBD Kota Mojokerto, yaitu:

A. Struktur Raperda Perubahan R-APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2019.
1. PENDAPATAN.

a. Pada pos pendapatan, jumlah pendapatan daerah secara total diproyeksikan sebesar 942 miliar 483 juta 65 ribu 354 rupiah, mengalami peningkatan sebesar 16 miliar 374 juta 401 ribu 12 rupiah atau naik 1,77% dibandingkan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar 925 miliar 108 juta 664 ribu 342 rupiah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendaoatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

"Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada kenaikan disisi pendapatan pajak daerah. Apakah kenaikan PAD tersebut diatas bisa mencerminkan bahwa Kota Mojokerto sebagai Kota Yang Berdaya-saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat? Padahal F–PKB menganalisa, bahwa PAD tersebut diatas masih bisa dioptimalkan lagi dari harapan target capaian yang sesungguhnya. Dan, yang paling terpenting, untuk mencerminkan semangat sebagai Kota Yang Berdaya-saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat, target kenaikan PAD jangan menimbulkan dampak yang menjadi beban masyarakat", sebut  juru bicara F–PKB Choiroiyaroh.

"Mohon dijelaskan secara realistis beserta alasan-alasannya dan mohon diberikan semua data pendukung PAD dalam Pembahasan R–APBD Perubahan yang akan dibahas, agar bisa dilakukan cek and balance", tambahnya.

Juru bicara F–PKB Choiroiyaroh selanjutnya mempertanyakan program terobosan Pemkot Mojokerto guna meningkatkan target PAD Kota Mojokerto secara signifikan.

"Sejauh mana Pemerintah Kota Mojokerto melakukan program atau terobosan guna meningkatkan capaian PAD yang signifikan. Mohon dijelaskan  dengan alasan yang rasional serta dilampiri data pendukung", lontar Choiroiyaroh mewakili F–PKB.

2. BELANJA DAERAH.
Pada pos Belanja Daerah pada P–APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2019, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar 1 triliun 96 miliar 341 juta 421 ribu 718 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 9,68% dibandingkan tahun 2019 atau sebesar 96 miliar 801 juta 839 ribu 958 rupiah yang sebelumnya 999 miliar 539 juta 581 ribu 760 rupiah.


2.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG.

a. Pada pos Belanja Pegawai, dalam nota penjelasan Perubahan R–APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2019 terjadi kenaikan sebagai akibat adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian gaji ke-13 (tiga bela) dan ke-14 (empat belas) beserta Tambahan Penghasilannya.

"Dengan banyaknya fasilitas yang diperoleh oleh pegawai/aparatur di Pemerintah Kota Mojokerto, apakah juga sudah dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat? Padahal, F–PKB menganalisa masih terjadi kelemahan pelayanan masyarakat pada beberapa sektor tertentu", tukas Choiroiyaroh..

b. Pada pos Belanja Tidak Terduga terjadi kenaikan, yang semula 877 juta 801 ribu 350 rupiah naik menjadi 52 miliar 82 juta 551 ribu 410 rupiah atau bertambah 51 miliar 204 juta 750 ribu 60 rupiah yang didalamnya termasuk sisa-sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai tahun 2010 sampai tahun 2018.

"Mohon dijelaskan secara detail dan terinci kenaikan pada pos Belanja Tidak Terduga beserta alasan-alasannya", tandas juru bicara F–PKB Choiroiyaroh.

Selain hal tersebut, F–PKB melalui juru bicaranya juga menyorot soal Program Kegiatan Tahun 2019 pada masing-masing urusan, yaitu:

1. Pendidikan, diharapkan program kebijakan pendidikan yang sudah berjalan baik di Kota Mojokerto seperti halnya Bantuan BOSDA untuk menunjang Pendidikan Gratis, Seragam Gratis, Transportasi Gratis dan Peningkatan Sumber Daya Pendidik harus tetap bisa dipertahankan.

2. Kesehatan, masih adanya keluhan masyakat yang disampaikan ke DPRD tentang layanan kesehatan di RSUD dr. Wahiddin Sudiro Husodo dan Puskesmas di kekurahan-kelurahan yang terkesan asal-asalan. Padahal tidak sedikit anggaranbyang digelontorkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat Kota Mojokerto.

"Masih banyak masalah pada program Kartu Jaminan Kesehatan (KIS) di Kota Mojokerto merupakan bentuk ketidak-seriusan pemerintah (Pemkot Mojokerto) menjakankan program tersebut. Banyak laporan yang masuk pada kami mengenai program Kartu Jaminan Kesehatan (KIS). Antara lain, masih banyak masyarakat Kota Mojokerto yang belum mendapatkan KIS. Sedangkan Kartu Jaminan Kesehatan itu merupakan syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah. Padahal berkali-kali Puskesmas meminta data berupa Kartu Keluarga dan KTP untuk kelengkapan pengurusan Kartu Jaminan Kesehatan tersebut", sorot F–PKB melalui juru bicaranya, Choiroiyaroh.

Selain itu, F–PKB melalui juru bicaranya Choiroiyaroh pun menegaskan agar pihak Satpol PP Kota Mojokerto lebih meningkatkan operasi pengawasan dan penertiban beberapa tempat untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Penyakit Sosial Masyarakat dengan jadwal dan target tepat sasaran juga lebih peka dengan masukan masukan masyarakat terkait tempat-tempat yang sering menimbulkan gangguan Kamtibmas dan Penyakit Sosial Masyarakat.

"Perlu adanya evaluasi keberadaan tempat hiburan malam (karaoke) yang sudah menjamur di Kota Mojokerto terkait fubgsi perijinannya serta harus diterapkan pengetatan perijinan untuk pembatasan berdirinya tempat hiburan malam dengan pertimbangan menjaga nilai moral dan kearifan lokal masyarakat", tegas F–PKB melalui juru bucaranya, Choiroiyaroh.

"Dan, bagi tempat huburan malam yang akan atau telah habis ijinnya pada tahun 2019, salah-satunya Graha Popy, untuk tidak diperpanjang lagi. Mengingat, keberadaan tempat huburan malam (karaoke) di Kota Mojokerto perkembangannya yang terjadi banyak disalah-gunakan ijin fungsinya dengan maraknya penyalah-gunaan obat terlarang, minuman keras maupun praktek prostitusi terselubung yang ada di dalamnya yang mengkhwatirkan terhadap dampak moral masyarakat, khusunya pelajar dan generasi muda Kota Mojokerto", lanjutnya.

Menurut F–PKB, hal itu bisa menghambat kelancaran dan kesuksesan program Kota Mojokerto, yaitu tatanan masyarakat yang bermartabat, berakhlak mulia, beretika dan berbudaya luhur.

"Kita tidak mau Kota Mojokerto berubah menjadi kota yang berlingkungan kemaksiatan atau 'Kota Purel' dengan semakin banyaknya tempat hiburan malam (karaoke) yang menyalah-gunakan ijin fungsinya", tekannya.

Terkait itu, F–PKB melalui juru bicaranya Choiroiyaroh meminta pihak Satpol PP Kota Mojokerto supaya secara terus-menerus mengadakan operasi rutin untuk menertibkan dan mengevaluasi perijinan "Kos-kosan" atau "Rumah Kos" di Kota Mojokerto yang belakangan ini menjamur.

"Perlu adanya operasi rutin secara terus-menerus untuk penertiban dan evaluasi perijinan tempat kos-kosan yang ada di Kota Mojokerto. Mengingat, perkembangan yang ada di lapangan, penghuni tempat kos-kosan banyak diisi oleh para wanita pekerja tempat hiburan malam (karaoke) yang ada di Kota Mojokerto dan juga diduga digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung", pinta F–PKB melalui juru bicaranya Choiroiyaroh.

Tentang perekonomian, F–PKB berharap, pemerintah melakukan revitalisasi pasar tradisional untuk meningkatkan perekonkmian dan perdagangan, yaitu pasar Tanjung Anyar, pasar hewan, pasar ikan di Prajurit Kulon serta pasar dagang sepeda (PDS) di Cakarayam.

Menurut F–PKB, keberadaan pasar-pasar tersebut saat ini sudah sangat semrawut dan sangat kumuh serta banyak pedagang yang menggunakan akses jalan masuk pasar untuk menggelar dagangannya.

"Pasar hewan di wilayah Kelurahan Kedundung sudah tidak layak karena sangat sempit. Pasar ikan yang telah lama berdiri di wilayah (Kecamatan) Prajurit Kulon sampai hari ini tidak berfungsi dengan baik, banyak kios-kios kosong tidak ditempati pedagang ikan, mereka lebih memilih berjualan ikan di pasar Tanjung Anyar daripada di pasar ikan Prajurit Kulon. Sedangkan pasar dagang sepeda (PDS) di Cakarayam terlihat kumuh karena bercampur dengan pedagang barang bekas (rongsokan) serta pedagang ayam", ungkap Choiroiyaroh mewakili F-PKB dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian pemandangan umum terkait pembahasan P–APBD Kota Mojokerto TA 2019.

Terkait itu, F–PKB berharap, pemerintah membuatkan pasar baru untuk pedagang ayam agar tidak bercampur dengan pedagang sepeda dan barang bekas. *(DI/HB)*