Baca Juga
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama petugas KPK saat menunjukkan barang bukti OTT perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perijinan impor bawang putih dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (08/08/2019) malam.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR-RI I Nyoman Dhamantra (INY) dan 5 (lima) orang lainnya yang turut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (07/08/2019) malam hingga Kamis (08/08/2019) dini hari itu sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perijinan impor bawang putih.
"KPK meningkatkan status penangaan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka", terang Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (08/08/2019) malam.
Agus Rahardjo menjelaskan, Chandry alias Afung pemilik PT. Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja-sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019. Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi Produk Impor Holtikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman Dhamantra. Nyoman meminta fee sebesar Rp. 1.700,– hingga Rp 1.800 per-kilo gram bawang putih yang diimpor. KPK menduga, fee pengurusan ijin impor bawang putih yang sudah ditransfer yakni sebesar Rp. 2 miliar.
"Diduga uang Rp. 2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor yang diurus", jelas Agus Rahardjo.
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pememberi suap.
Terhadap Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*