Jumat, 09 Agustus 2019

KPK Tahan 6 Tersangka OTT Suap Impor Bawang

Baca Juga

Tersangka Chandry Suanda alias Afung didampingi petugas KPK saat menuju mobil tahanan yang akan mengantarnya  ke Rutan Klas I Cabang KPK, Jum'at (09/08/2019) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi IV DPR-RI dari F-PDIP I Nyoman Dhamantra dan 5 (lima) Tersangka lain perkara dugaan tindak pidana korupsi suap perijinan impor bawang putih. Keenamnya, ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis 08 Agustus 2019.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at (09/08/2019) dini hari.

Pantauan wartawan, Jum'at (09/08/2019) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka Chandry Suanda alias Afung selaku Pemilik PT. Cahaya Sakti Argo keluar dari gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan degan memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan dengan kedua tangan diborgol.

Tak ada komentar apapun yang ia sampaiakan kepada wartawan saat Afung dibawa petugas ke mobil tahanan yang akan mengantarnya mengantarnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cabang KPK.

Sedangkang I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyangka, I Nyoman Dhamantra diduga meminta fee Rp. 3,6 miliar dan Rp. 1.700,– hingga Rp. 1.800,– per-kilo gram bawang putih melalui Mirawati untuk mengurus ijin kuota 20 ton bawang putih, termasuk rekomendasi Produk Impor Holtikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar, KPK menyangka, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :