Kamis, 15 Agustus 2019

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Restitusi Pajak PT. WAE

Baca Juga

Salah-satu suasana konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap restitusi pajak, Kamis (15/08/2019) sore, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait restitusi pajak PT. WAE. Suap diduga terkait pengajuan restitusi pajak PT. WAE senilai Rp. 5,3 miliar pada 2015 dan Rp. 2,7 miliar pada tahun pajak 2016.

Kelima Tersangka tersebut yakni Darwin Maspolim selaku Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017); Yul Dirga (YD) selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Hadi Sutrisno (HS) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga; Jumari (JU) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE dan M Naim Fahmi (MNF) selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan 5 (lima) Tersangka", terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (15/08/2019) sore.

Saut menjelaskan, bahwa Darwin Maspolim (DM) selaku Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017) ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sedangkan Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE dan M. Naim Fahmi selaku Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap.

"Tersangka DM, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp. 1,8 miliar untuk YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp. 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp. 2,7 miliar", jelas Saut Situmorang.

Saut menegaskan, bahwa PT. WAE merupakan perusahaan penamaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Seperti Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

"PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda", tegas Saut.

Lebih lanjut, Saut memaparkan, bahwa pada tahun 2015, PT. WAE menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan dengan mengajukan restitusi Rp. 5,03 miliar. Kantor PMA 3 lalu melakukan pemeriksaan lapangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hadi bertindak sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim dan Naim sebagai anggota tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Yang mana, dari hasil pemeriksaan, Hadi menyampaikan kepada PT. WAE bahwa dari hasil pemeriksaan bukan kelebihan bayar, melainkan kurang bayar.

"Namun, tersangka HS menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp. 1 miliar. Tersangka DM menyetujui dan pihak PT. WAE mencairkan uang dalam 2 (dua) tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing USD", papar Saut.

Dipaparkannya pula, bahwa pada April 2017, terbitlah surat ketetapan pajak lebih bayar pajak penghasilan yang menyetujui restitusi Rp. 4,59 miliar. SKPLB itu ditanda-tangani oleh Yul.

"Berikutnya, sekitar awal bulan Mei 2017, salah-satu staf PT. WAE menyerahkan uang pada Tersangka HS di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar USD 73.700 yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam. Uang tersebut kemudian dibagikan HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar USD 18.425 per orang", paparnya pula.

Sementara untuk tahun pajak 2016, PT WAE kembali menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp. 2,7 miliar. Saut menyebut Yul meneken surat pemeriksaan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.

"Pada saat proses klarifikasi, tersangka HS memberitahukan pihak PT. WAE bahwa terdapat banyak koreksi, sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar. Dalam pertemuan berikutnya Tersangka HS kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp. 1 miliar", ungkap Saut.

Permintaan HS sebesar itu mulanya tidak disepakati oleh PT. WAE. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan tentang besaran fee yang disepakati adalah Rp. 800 juta yang kembali diberikan dalam bentuk satuan mata uang USD.

"Berikutnya, pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan yang ditanda-tangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp. 2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT. WAE menyerahkan uang USD 57.500 pada tersangka HS di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan", beber Saut Saut Situmorang.

Saut Situmorang menandaskan, KPK menduga, uang tersebut kemudian diduga dibagikan Hadi kepada tim pemeriksa, yaitu Jumari dan Naim sekitar USD 13.700 untuk setiap orang. Sedangkan Yul selaku Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan USD 14.400.

Terhadap Darwin Maspolim, KPK menyangka, tersangka Darwin Maspolim diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terhadap Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M. Naim Fahmi, KPK menyangka, keempatnya diduga telah melanggar Pasal 12 a atau b subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. *(Ys/HB)*