Selasa, 15 Oktober 2019

Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Mendagri: Yang Salah Oknumnya

Baca Juga

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Dalam Negeri (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo tak habis pikir atas masih banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, disampaikan Mendagri Tjahyo Kumolo saat menanggapi terjaringnya Bupati Indramayu Supendi dalam OTT tim Satuan Tugas (Satgas) KPK pada Senin (14/10/2019) malam.

"Itu yang saya sedih dan cukup prihatin ya. Selalu saya mengatakan, ini yang terakhir, yang terakhir, tapi kok ya terus?", ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Wakil Presiden – Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri bersama KPK telah berkali-kali menyosialisasikan area rawan korupsi kepada seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Terkait itu, Mendagri heran atas masih saja ada kepala daerah yang tertangkap karena kasus korupsi.

Mendagri Cahyo Kumolo pun bertambah heran lantaran kepala daerah yang terjaring OTT KPK modusnya sama, yakni permainan anggaran pembiayaan proyek atau menerima suap agar rekanan mereka di pihak swasta bisa mendapat proyek.

Tjahjo Kumolo menegaskan, dalam hal ini partai dan Pemerintah Pusat tak bisa disalahkan. Sebab, korupsi yang dilakukan Kepala Daerah adalah murni perilaku oknum. Ditegaskannya pula, partai juga sudah berupaya mencegah kadernya yang menjabat kepala daerah untuk korupsi.

"Yang salah juga bukan pemerintahannya, oknumnya, pelakunya. Mudah-mudahan semua mengikuti media, membaca berita jadi saling hati-hati. Saling mengingatkan di antara kita. Saya sama Pak Dirjen juga saling mengingatkan. Terus hati-hati, angan ada monopoli", tegas Mendagri.

"Saya hanya bisa mengingatkan ya, mari sama-sama mengingatkan, termasuk diri saya untuk hati-hati terhadap area rawan korupsi. Sama kasusnya, hampir sama. Urusan-urusan proyek, monopoli proyek, fee proyek, perencanaan anggaran, kami sedih, kami prihatin", tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi dan 3 (tiga) orang lain sebagai Tersangka, kemudian menahannya. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS.

Supendi, Omarsyah dan Wempy ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Carsa ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka", tegas Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam.

Mereka terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan sejumlah proyek pemerintah di Dinas PUPR Pemkab Indramayu.

Terhadap Supendi, Omarsyah dan Wempy, KPK menyangka, ketiga Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Carsa, KPK menyangka, tersangka Carsa diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*