Rabu, 16 Oktober 2019

KPK Tahan Bupati Indramayu Supendi

Baca Juga

Bupati Indramayu Supendi saat keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan sudah mamakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye, Rabu (16/10/2019) dini-hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Indramayu Supendi dan 3 (tiga) Tersangka lain atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pemerintah pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Rabu (16/10/2019) dini-hari.

Usai menjalani serangkaian  pemeriksaan secara intensif, Rabu (16/10/2019) dini-hari sekitar pukul 03.05 WIB, Supendi tampak keluar dari kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye dan dengan kedua tanganya diborgol.

Bupati Indramayu Supendi sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu, karena belum bisa membuat perubahan. Ia berharap, atas kejadian yang menimpanya, kedepan akan banyak perubahan di Indramayu.

"Saya mohon kepada masyarakat Indramayu saya belum bisa bawa perubahan. Insya ALLAH dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang terjadi di Indramayu", kata Supendi, didepan gedung KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, guna kepentingan penyidikan, KPK menahan Bupati Indramayu Supendi dan 3 Tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda selama 20 (dua puluh) hari pertama.

Tiga orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan Carsa selaku pihak swasta (kontraktor).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pertama terhadap 4 orang Tersangka", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK menyangka, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima uang dari Carsa dalam jumlah yang berbeda-beda. Uang itu diberikan diduga berkaitan dengan 7 (tujuh) proyek pada Dinas PUPR Pemkab Indramayu dengan nilai total kurang-lebih Rp. 15 miliar.

CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pemkab Indramayu dengan nilai proyek Rp. 15 miliar. Ketujuh proyek pembangunan jalan itu dikerjakan CV Agung Resik Pratama dan juga pinjam bendera ke perusahaan lain.

KPK menyangka, Supendi selaku Bupati Indramayu diduga menerima uang Rp. 200 juta, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu diduga menerima total Rp. 350 juta, sedangkan Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Pemkab Indramayu diduga menerima Rp. 560 juta dalam 5 (lima) kali pemberian selama bukan Agustus hingga Oktober 2019.

Uang-uang tersebut mereka terima dari Carsa AS (CAS), pihak swasta (kontraktor) yang mengerjakan proyek pada Dinas PUPR Pemkab Indramayu diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 – 7 % (persen) dari nilai proyek.

Dalam perkara ini, Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu dan Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Pemkab Indramayu ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Carsa selaku pihak swasta (kontraktor), ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Supendi, Omarsyah dan Wempy, KPK menyangka, ketiga Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Carsa, KPK menyangka, tersangka Carsa diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*