Jumat, 04 Oktober 2019

Setelah Disanksi 5 Tahun Penjara, KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Cirebon Sebagai Tersangka TPPU Rp. 51 Miliar

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif didampingi Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang penetapan status hukum Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon sebagai Tersangka TPPU, Jum'at (04/10/2019) petang, di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah divonis 'bersalah' dan disanksi pidana 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon sebagai Tersangka, Jum'at 04 Oktober 2019. Kali ini, Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon kembali ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferansi pers yang digelar di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at 04 Oktober 2019 petang, bahwa dari fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Sunjaya Purwadi Sastra (SUN) selaku Bupati Cirebon.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan lain oleh Bupati Cirebon dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (04/10/2019) petang.

Laode M. Syarif menegaskan, bahwa dalam perkara ini, KPK menduga, total penerimaan uang oleh tersangka Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon dalam perkara ini adalah sekitar Rp 51 miliar. Uang itu digunakan Tersangka untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah dan membeli mobil.

"Total penerimaan tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra) dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp. 51 miliar. Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan", tegas Laode M. Syarif.

Terhadap Sunjaya, KPK menyangka, tersangka Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon diduga telah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon usai menjalani pemeriksaan langsung ditahan KPK dan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye, saat meninggalkan kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (26/10/2018) dini hari.


Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, pada Rabu 22 Mei 2019 lalu, telah menjatuhkan vonis 'bersalah' serta memberikan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan terhadap Sunjaya Purwadi Sastra atas perkara tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara", tegas Majelis Hakim membacakan amar putusannya saat itu, Rabu (22/05/2019), di Pengadilan Tipikor Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung.

Majelis Hakim menilai, Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadi Sastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama", tandas Majelis Hakim.

Putusan Majelis tersebut lebih ringan 2 (dua) tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntuk Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Sunjaya dengan hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon telah diadili atas parkara tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Perkara tersebut mencuat ke permukaan saat tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya yang kala itu menerima uang Rp. 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon.

Sementara itu, atas vonis dan sanksi yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, Sunjaya langsung menanggapi  dengan menyatakan menerimanya. "Saya menerima yang mulia", ucap Sunjaya.

Demikian pula dengan pihak Penuntut Umum, saat itu, tim JPU KPK pun langsung menanggapi Putusan Hakim dengan menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia", susul tim JPU KPK. *(Ys/HB)*