Kamis, 30 Januari 2020

Pemkot – Kejari Kota Mojolerto Tanda-tangani MoU Bantuan Hukum

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat menanda-tangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN, Kamis (30/01/2020) siang.di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali bekerja-sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi  dalam penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Penanda-tanganan kerja-sama tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Halila Rama Purnama, di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (30/01/2020) siang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, bahwa berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja-sama Daerah, maka Pemkot Mojokerto memperpanjang kerja-sama antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang  dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum  Bidang Perdata dan TUN.

"Dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat", kata Ning Ita, sapaan akrab kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat foto bersama, usai menanda-tangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN, Kamis (30/01/2020) siang, di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto


Adapun tindak-lanjut dari kerja-sama ini berupa perjanjian kerja-sama yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang salah-satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) terkait Pajak bumi dan bangunan (PBB) serta aset.

"Kami berharap kepada semua OPD untuk menindak-lanjuti kerja-sama dengan Kejaksaan Negeri sesuai dengan ruang lingkup kesepakatan bersama. Seperti, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Selain kerjasama ini diharapkan kepada OPD untuk menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bisa mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat", papar Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menandaskan, bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang ditanda-tangani merupakan bentuk kerjasama dalam upaya memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota Mojokerto.

"Melalui penandatanganan ini, kami menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan bantuan, pelayanan serta pendampingan hukum sesuai dengan apa yang telah diamanatkan", tandasnya. *(Ry/HB)*