Jumat, 31 Januari 2020

Didesak Interpelasi, Ketua Dewan: Akan Kita Banmuskan Dulu Lalu Diparipurnakan

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat memberi penjelasan kepada perwakikan pengunjuk-rasa tentang alur penggunaan Hak Interlasi, Jum'at (31/01/2020) siang, di ruang kerjanya.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Mojokerto (FKMM) mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Senin (31/01/2020) pagi.  Sekitar pukul 09.25 WIB, puluhan masa berkendara sepeda motor itu tiba di lokasi dengan memembawa spanduk dan sejumlah banner bertuliskan sejumlah 'Tuntutan' terkait proyek Normaslisasi Saluran Air 'mangkrak' yang berdampak negatip terhadap mereka dan warga lainnya sekitar lokasi proyek dan pengguna jalan.

Menariknya, di antara sejumlah banner yang mereka bawa tersebut, ada yang bertuliskan "Jamu Sido Interpelasi". Selain itu, mereka pun membawa "Jamu Tolak Angin" dalam kemasan sachet dan meminumnya di lokasi unjuk-rasa. Di depan Kantor Pemkot Mojokerto, koordinator massa silih berganti melontarkan persolan'-persoalan maupun tuntutan mereka terkait dampak proyek Normalisasi Saluran Air 'mangkrak'.

Setelah sekitar 45 menit puluhan massa itu  berunjuk-rasa, pihak  Dewan kemudian mempersilahkan 5 perwakilan warga pengunjuk-rasa untuk menyampaikan 'uneg-uneg ataupun tuntutan mereka.

Dengan didampingi Kapolresta Mojokerto, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, perwakilan pengunjuk-rasa itu ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama salah-seorang Anggota Dewan dari Fraksi Golkar Jaya Agus, di ruang kerja Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Sejumlah pengunjuk-rasa saat meminum 'Jamu Tolak Angin' sebagai simbol agar para Anggota Dewan 'Tidak Masuk Angin' dalam menggunakan 'Hak Interpelasi' terkait proyek Normalisasi Saluran Air 'mangkrak' yang berdampak terhadap masyarakat sekitar lolasi proyek dan pengguna jalan, Jum'at (31/01/2020) siang, di depan Kantor Pemkot Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Setelah memberi waktu kepada perwakilan pengunjuk-rasa untuk menyampaikan 'Uneg-uneg' maupun 'tuntutan'-nya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kemudian menjelaskan bahwa pihaknya sudah menindak-lanjuti dan sudah mendisposisi Surat Usulan interpelasi yang nantinya akan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) untuk selanjutnya akan diparipurnakan pada 24 februari 2020.

”Kita sudah menerima usulan hak interpelasi dan sudah kita tindak-lanjuti dengan disposisi yang nanti akan kita Banmuskan dulu, lalu diparipurnakan pada tanggal 24 nanti. Aturannya, Interpelasi bisa diusulkan oleh 5 Anggota Dewan dari fraksi berbeda. Sebagai pengusul lo ya...! Kalau ini, sudah diusulkan oleh 10 Anggota Dewan, kan sudah lebih dari cukup...!?”, jelas Ketua DPRD Kota Mojokerto dari F-PDI Perjuangan Sunarto kepada perwakilan pengunjuk-rasa, di ruang kerjanya, Jum'at (31/01/2020) siang.

Mukhamad Mustofa juru bicara FKMM menerangkan, pihaknya mendesak Dewan supaya segera melakukan interpelasi soal proyek Normalisasi Saluran Air 'mangkrak' juga agar segera melakukan pengusutan terhadap proyek-proyek Normalisasi Saluran Air itu. "Kenapa mangkraknya itu dan bagaimana mendapatkannya. Barus diusut tuntas...!", terang Mustofa.

Ditegaskannya, bahwa dorongan itu dilakukan untuk mencegah agar pihak Dewan  'Tidak Masuk Angin', sesuai bahasa Dewan yang dicuatkan dalam Rapat Dengar Pendapat  (RDP) III terkait proyek Normalisasi Saluran Air 'mangkrak'  yang digelar Komisi II DPRD  Kota Mojokerto pada Jum'at (17/01/2020) lalu.

“Kita lihat dalam prosesnya, mulai dari proses pelelangan hingga proses pengerjaannya yang ternyata tidak selesai dan mangkrak. Di dalam RDP III itu terungakap, yang mengerjakan proyek-proyek mangkrak itu dari satu kota. Itu yang menjadi pertanyaan", tegasnya penuh selidik.

Sementara itu, pada Jum’at (24/01/2020) lalu, ada sebanyak 10 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto telah menanda-tangani Surat Usulan Hak Interpelasi yang saat ini telah disorong ke Pimpinan Dewan. Yang mana, dalam Surat Usulan Interpelasi Nomor: 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut, disebut alasan permintaan keterangan kepada Wali Kota Mojokerto terkait kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Kami Anggota DPRD mengusulkan penggunaan hak interpelasi terhadap pelaksanaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019 sebagaimana telah tercantum dalam RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018 – 2023 yang mengalami putus kontrak sehingga gagal diselesaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati", bunyi alenia kedua Surat Usulan Hak Interpelasi yang ditanda-tangani sepekan setelah digelarnya RPD III tersebut. *(DI/HB)*