Rabu, 18 Maret 2020

Cegah Wabah Pandemik Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan

Baca Juga



Menurut Kepala Biro Umum KPK Yonathan D. Tangdilintin, penyemprotan dilakukan guna membunuh virus atau bekteri Corona Virus Discare - 2019 (Covid-19),

“Langkah antisipatif ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 bagi pegawai KPK, tahanan maupun lingkungan sekitar", kata Kepala Biro Umum KPK Yonathan D. Tangdilintin.

Yonathan menambahkan, proses penyemprotan ditargetkan bisa dilakukan relatif lebih cepat, mengingat sebagian besar pegawai KPK telah bekerja di rumah. Terkait itu, para petugas dibagi dalam 5 (lima) tim yang masing-masing tim terdiri dari 2 (dua) orang.

“Tiap satu lantai, membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk penyemprotan. Namun, pegawai dapat kembali ke ruangan, kira-kira 2 (dua) jam setelah penyemprotan", tambahnya.

Hari ini, penyemprotan disinfektan difokuskan pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sedangkan penyemprotan di Rutan KPK Cabang Guntur akan dilakukan pada Kamis (19/03/2020) besok. *(Ys/HB)*