Selasa, 10 Maret 2020

Piutang PBB Rp. 22 Miliar Lebih, Pemkot Gandeng Kejari Kota Mojokerto Tagih Penunggak Pajak

Baca Juga


Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat memimpin jalannya kegiatan Penanda-tanganan MoU di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa 10 Maret 2020.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengawal proses penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah Pemkot Mojokerto menggandeng aparat penegak hukum tersebut, karena piutang PBB yang sudah mencapai Rp 22 miliar lebih dan tentunya berimplikasi besar pada skema Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. 

Kerja-sama antara Pemkot Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokerto Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara itu, dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang di ditanda-tangani kedua belah pihak di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa 10 Maret 2020.

Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria mengatakan, Pemkot akan terus berkoordinasi dengan Kejari Kota Mojokerto  untuk menuntaskan soal piutang pajak tersebut. Ia pun mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta jajaran yang berwenang menangani persoalan pajak agar fokus mengawal tunggakan pajak sejumlah pengusaha.

"Penagihan terhadap para penunggak pajak ini harus segera diselesaikan, karena tunggakan pajak tersebut akan berdampak pada pengurangan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, setiap tahun PAD ditargetkan harus naik", kata Cak Rizal, sapaan akrab Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria,  Selasa 10 Maret 2020.

Cak Rizal meminta agar setiap pengusaha taat pada kewajibannya dalam membayar pajak. Apalagi, selama ini pemerintah  sudah membuka kesempatan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi. Disisi lain, kewajiban pengusaha dalam membayar pajak tepat waktu juga harus dipenuhi.

"Seharusnya setiap perusahaan atau pengusaha bisa ikut berkontribusi dalam mendukung program pemerintah di berbagai bidang. Sebab, berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, dan pengurangan angka kemiskinan bersumber dari pendapatan atau pajak", tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus mengatakan, data piutang PBB di perkotaan tahun 2019 mencapai Rp. 21 miliar. "Tahun 2020 ini, jumlahnya berkurang menjadi Rp. 19 miliar lantaran ada pelunasan pokok pajak dari PT. SBKS dan dari sejumlah wajib pajak lainnya.

"Tanggal 9 Maret kemarin, PT. SBKS membayar ke kita senilai Rp. 1,4 miliar, itu belum termasuk pelunasan dendanya sebesar Rp. 460 juta", kata Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus.

Pada kesempatan ini, Etty juga merilis data 5 (lima) penunggak PBB terbesar di Kota Mojokerto. Di antaranya, PD. Aneka Kimia Unit Wates sebesar Rp. 309.970 juta, Wiryo Juwono sebesar Rp. 171.577 juta, Hudibjo sebesar Rp. 130.347 juta, Suwono Blong sebesar Rp. 58.030 juta dan Mochdoor H sebesar Rp. 45.814 juta.

"Permohonan kami, dari tunggakan piutang ini dapat tertagih dan penerimaannya signifikan setelah proses telaahan dari Kejari Kota Mojokerto", rilisnya.

Etty juga merinci data piutang pajak per 31 Desember 2019. Di antaranya, Pajak Hiburan sebesar Rp. 36.205 juta, Pajak Parkir sebesar Rp. 36.983 juta, Pajak Restoran Rp. 72.202 juta, Pajak Air Tanah sebesar Rp. 12.718 juta, Pajak Reklame sebesar Rp. 589.136 juta dan Pajak PBB sebesar Ro. 21.473 juta. "Jadi total keseluruhan pajak yang belum tertagih mencapai Rp. 22 miliar lebih", rincinya,  tandas. *(DI/HB)*