Senin, 09 Maret 2020

Geledah Vila Nurhadi, KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah

Baca Juga

Plt. Jubir KPK Ali Fikri.

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah vila di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap–gratifikasi Rp. 46 miliar.

"Saat melakukan penggeledahan sebuah vila di wilayah Ciawi, Bogor, tersebut penyidik KPK menemukan ada banyak motor mewah, ada belasan, dari berbagai merek. Saat ini, masih berlangsung penggeledahannya. Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede begitu ya dan kemudian ada 4 mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah vila yang diduga milik tersangka NHD", terang Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (09/03/2020).

Dijelaskannya, KPK menduga, deretan kendaraan mewah itu berkaitan dengan perkara yang tengah menjerat Nurhadi tersebut. Terkait itu, tim penyidik memasang 'KPK line' pada deretan kenderaan mewah itu.

"Tentu ini hal yang menarik jika kemudian dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka NHD (Nurhadi) dkk tersebut selaku pemberinya salah satunya Pak HS (Hiendra Soenjoto) gitu ya...! Tentunya, karena ini masih berproses di sana, teman-teman (Red: tim Penyidik KPK) masih ada di lapangan, sikapnya nanti seperti apa. Sementara kami melakukan penyegelan 'KPK line' terhadap barang-barang bergerak tadi, motor mewah dan mobil mewah di salah-satu gudang di vila tersebut", jelasnya.

Ali mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik KPK juga tidak lain untuk mencari keberadaan Nurhadi. Namun, dari penggeledahan itu, tim Penyidik KPK belum menemukan titik terang tentang keberadaan Nurhadi beserta 2 (dua) orang Tersangka lainnya, yakni Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono. “Namun, untuk para tersangka, para DPO, pak NHD dkk, termasuk istrinya dan istri dari pak RH (Rezky Herbiyono) itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK", Ungkap Ali Fikri.

Ditandaskanya, bahwa selain menyegel sejumlah kendaraan mewah milik Nurhadi, KPK juga telah memblokir rekening milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Namun, Ali belum menyampaikan jumlah uang yang ada dalam rekening tersebut. "Sejauh ini, yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD dan RH selaku penerima", tandas Plt. Jubir KPK Ali Fikri.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan kasus di MA ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait . Mereka adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT. Mukticon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

KPK menduga, telah terjadi adanya pengurusan perkara perdata antara PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada 2010 silam. Yang mana, ketika itu Nurhadi menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima 9 (sembilan) lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT. MIT dan PT. KBN (Persero). Diduga, dengan maksud agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT. MIT di lokasi milik PT. KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, tersangka Rezky menjaminkan 8 (delapan) lembar cek dari PT. MIT dan 3 (tiga) lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp. 14 miliar.

Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menyangka, kedua Tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Hiendra, KPK menyangka, tersangka Hiendra diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah penggeledahan di Jakarta, Surabaya hingga Tulungagung dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan pokok perkara tersebut. Yang mana, penggeledahan ini juga merupakan upaya mencari Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Lokasi yang digeledah KPK tersebut antara lain kantor pengacara RS (inisial) and Partner, rumah adik ipar Nurhadi yang berada di Surabaya, rumah mertua Nurhadi yang berada di Tulungagung serta sejumlah lokasi lain di Jakarta. Yaitu 2 (dua) rumah Nurhadi yang berada di jalan Hang Lekir dan Patal Senayan hingga perkantoran di wilayah Senopati.

Yang mana, penggeledahan di seputaran Jakarta dilakukan juga berdasarkan informasi dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Namun, hingga kini Nurhadi cs belum diketahui keberadaannya.

Sementara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono menjadi buron KPK bersama Tersangka lain, Hiendra Soenjoto. Ketiganya menjadi Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap–gratifikasi senilai Rp. 46 miliar.

KPK menduga, uang-uang sebesar itu diduga terkait dugaan suap untuk memuluskan pengurusan perkara yang sedang berlangsung di pengadilan selama Nurhadi menjadi Sekretaris MA pada kurun 2011–2016 *(Ys/HB)*