Baca Juga
Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Sekdakot Mojokerto Harlistyati dan Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama saat menyaksikan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus menanda-tangani naskah kerja-sama penagihan pajak tertunggak, Selasa 10 Maret 2020.
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) menanda-tangani perjanjian kerja-sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam menangani tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Pelibatan Kejari tersebut tertuang dalam bentuk pemberian SKK (Surat Kuasa Khusus) penagihan pajak tertunggak sebanyak 53 tagihan.
Langkah Pemkot menggandeng aparat penegak hukum tersebut dilakukan lantaran piutang PBB sudah tembus pada anggka Rp. 22 miliar yang berimplikasi pada besarnya skema pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Konkritnya, kerja-sama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Mojokerto melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto dengan Kejari Kota Mojokerto di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditanda-tangani kedua belah pihak di ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Selasa 10 Maret 2020.
Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria mengatakan, kerja-sama antara Pemkot dengan Kejari Kota Mojokerto dalam penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.
Dikatakannya juga, bahwa optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah-satu dari 8 program reguler yang menjadi komitmen Pemkot Mojokerto dengan Korsupgah. Yang mana, salah-satu pelibatan kerja-sama dengan Kejari adalah terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Sekdakot Mojokerto Harlistyati dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus saat menyaksikan Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menanda-tangani naskah kerja-sama penagihan pajak tertunggak, Selasa 10 Maret 2020.
"Kerjasama ini, merupakan upaya kami Pemerintah Kota Mojokerto dalam memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan non litigasi. Selain itu, melalui perjanjian ini kami ingin mensosialisasikan dan mengajak semua wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya", kata Cak Rizal, sapaan akrab Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Selasa (10/03/2010).
Cak Rizal berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum, para wajib pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak yang telah diwajibkan. Selain itu, melalui pelibatan perjanjian kerjasama dengan Kejari, dapat menjadi proses awal dalam memberikan jaminan hukum agar kedepannya lebih baik.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, tujuan dari kesepakatan bersama adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPKA Kota Mojokerto. Baik pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria bersama Sekdakot Mojokerto Harlistyati, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama dan Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus saat berswafoto, usai menanda-tangani naskah kerja-sama penagihan pajak tertunggak, Selasa 10 Maret 2020.
"Untuk teknisnya, BPPKA memberikan berkas - berkas yang dibutuhkan terkait pajak. Baru kemudian kami akan menelaah dan mengeluarkan surat permohonan khusus. Dari hasil tersebut, kami akan mengambil tindakan, baik dengan sosialisasi atau pemanggilan secara langsung kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum yang menurut kami sesuai", jelasnya.
Terpisah, Kepala BPPKA Kota Mojokerto Etty Novia Sitorus menambahkan dari jumlah keseluruhan wajib pajak yang menunggak, ada sebagian yang telah melunasi. "Sampai dengan Desember, wajib pajak terbesar alhamdulilah sudah dilunasi untuk pokokanya sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan untuk sanksi dendanya, belum. Tetapi pokokanya di tiga tahun, sudah dilunasi. Sedangkan untuk denda sebesar Rp 460 juta, masih belum", jelasnya.
Sedangkan untuk denda, lanjut Etty, masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut. "Kalau secara regulasi, dimungkinkan untuk permintaan keringanan pembebesan denda tapi itu harus mengajukan dulu, karena itu memang ada hak dari wajib pajak. Karena persyaratan untuk itu, telah tercantum pada Perwali", tandasnya. *(Ry/Hms/HB)*