Sabtu, 11 April 2020

Khofifah Minta, Perusahaan Multi-finance Bantu Nasabah Terdampak Pandemi Wabah Covid-19

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan di Gedung Negara Grahadi – Surabaya.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta, perusahaan pembiayaan multi-finance atau leasing di Jatim turut berperan ditengah pandemi wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19). Setidaknya, dengan membantu memberikan relaksasi kredit untuk para debitur di tengah pandemi wabah Covid-19.

"Saya minta semua perusahaan multi-finance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit", ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan dengan OJK serta sejumlah perwakilan perusahaan multi-finance/ leasing di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Jum'at 10 April 2020.

Khofifah menegaskan, perusahaan multi-finance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Terlebih, kepada pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Ditegaskannya pula, bahwa mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas", tegas Khofifah.

Dijelaskannya, keringanan pembayaran kredit bisa bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/ leasing menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multi-finance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya", tandas Khofifah.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan Surat Edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta, bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak pandemi wabah virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan timbulnya Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.

Namun demikian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan, supaya perusahaan multi-finance tetap menagih nasabah yang tidak terdampak pandemi wabah Covid-19. Sebab, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak pandemi tersebut.

"Dua-duanya (perusahan dan debitur) tetap harus dilindungi. Makanya, ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan", tandas Khofifah.

Menurut Khofufah, hal itu penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran Covid-19 serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multi-finance/ leasing di Jatim. Termasuk di antaranya ke PT. BPD Jatim dan BPR Jatim yang notabene milik Pemprov", tukasnya. *(DI/HB)*