Senin, 20 April 2020

KPK Minta MA Terbitkan Pedoman Pemidanaan Bagi Pelaku Tipikor

Baca Juga

Logo di Gedung KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya menghargai catatan dan rekomendasi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Yang mana, dalam catatannya, ICW menyebut, vonis terhadap koruptor masih terbilang rendah. Bahkan, ada 54 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang divonis lepas oleh pengadilan.

"KPK menghargai hasil catatan dan rekomendasi ICW terkait putusan yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut", ujar Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin 20 April 2020.

ICW menyebut, dalam catatannya sepanjang 2019, rata-rata koruptor hanya divonis 2 tahun 7 bulan. Menurut ICW, terdapat 1.019 perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan dengan 1.125 Terdakwa selama 2019. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 842 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi divonis ringan.

Tekait itu, ICW juga meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyoroti secara khusus trend vonis ringan terhadap pelaku Tipikor. Hal ini dapat dilakukan MA dengan menyusun dan merealisasikan pedoman pemidanaan.

Rekomendasi ICW terhadap MA tersebut mendapat apresiasi KPK. "KPK berharap Mahkamah Agung  juga dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi", tandas Ali Fikri.

Selain soal pedoman pemidanaan, ICW juga berharap, para penegak hukum supaya tidak ragu untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut ICW, pasal TPPU tersebut setidaknya bisa memiskinkan pelaku Tipikor.

Ali Fikri menegaskan, KPK juga tengah memprioritaskan penanganan perkara yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.

"Strategi penanganan perkara gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU yang di dukung dengan Satgas Asset Tracing sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara", tegas Plt. Jubir KPK Ali Fikri. *(Ys/HB)*