Jumat, 15 Mei 2020

Dewan Pengawas Rampungkan Kode Etik KPK

Baca Juga


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dalam siaran pers pada pada Jum'at 15 Mei 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan Kode Etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kode Etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk Dewan Pengawas, Pimpinan dan seluruh pegawai KPK.

Sebanyak 3 (tiga) peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas. Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun.

Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Seluruh peratuan tersebut bisa diakses melalui laman berikut: https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/kode-etik.
Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Jln. HR Rasuna Said Kav. C 1 Jakarta Selatan
(021) 2557 8300 Call Center 198

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi. *(Ys/HB)*