Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya segera diberlakukan. Surat persetujuan penetapan PSBB Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah sampai ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Selasa 12 Mei 2020.

Dalan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB Malang Raya itu disebutkan, penetapan  PSBB ini dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan, bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerangkan, dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan tersebut, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Yang mana, aturan tersebut akan menjadi landasan teknis mekanisme PSBB di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan", terang Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menjelaskan, sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.

Dijelaskannya pula, nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, tahap teguran dan penindakan.

Gubernur Khofifah pun memastikan, seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

Sementara itu, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono meyakini pelaksanaan PSBB di Malang Raya akan lebih baik karena lebih ada kesiapan. Heru pun mengungkapkan, dalam rencana pelaksanaan PSBB di Malang Raya akan banyak relawan dari perguruan tinggi yang akan membantu untuk menyukseskan pelaksanan PSBB.

"Banyak relawan yang ingin bantu pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Ada tempat berbasis RT dan RW yang kita buat sebagai RT RW tangguh. Kampung tangguh ini akan melakukan proteksi dalam pencegahan penyebaran Covid–19", ungkap Heru.

Heru menegaskan, setelah siang tadi melakukan rapat koordinasi dengan Forrpimda dan jajaran Pemda Malang Raya, Perbup dan Perwali untuk landasan PSBB Malang Raya sudah rampung. "Sehingga pelaksanaan PSBB sudah siap diberlakukan setelah melakukan masa sosialisasi", tegasnya. *(DI/HB)*