Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dilarang mudik lebaran Idul Fitri tahun 1441 Hijjriyah atau 2020 Masehi. Hal itu, dituangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/3386/204.3/2020.

"Untuk ASN Pemprov Jatim dan keluarganya tidak boleh mudik. Saya juga sudah keluarkan SE terkait larangan mudik ini", kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya, Jum'at 15 Mei 2020, malam.


Gubernur Khofifah menerangkan, bahwa SE tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN tersebut juga merupakan salah-satu upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19).

"Saya minta ASN untuk mematuhinya. Nanti kami akan melakukan pemantauan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim", terangnya.

Dijelaskannya, bahwa mudik yang dimaksud adalah mudik antar daerah di Jatim serta mudik keluar dari Jatim. Meski demikian, Gubernur Khofifah memperbolehkan masyarakat bepergian di wilayah yang menerapkan PSBB di wilayah Surabaya Raya. Yakni dari Kota Surabaya,  ke Kabupaten Sidoarjo atau Kabupaten Gresik dan sebaliknya.



"Misalnya dari Surabaya ke Sidoarjo, ke Gresik atau sebaliknya boleh, tapi tidak boleh keluar dari wilayah PSBB", jelas Gubernur Khofifah.

Kepala BKD Provinsi Jatim Nur Kholis menambahkan, bahwa seluruh ASN di lingkungan Provinsi Jatim wajib memberikan share live location kepada setiap atasan selama periode libur lebaran. Tujuannya untuk memastikan para ASN Pemprov Jatim tidak mudik lebaran.


"Periode share live location bagi Pegawai dan PTT-PK kepada atasan langsung ditetapkan pada tanggal 21 sampai 28 Mei 2020", tambah Kepala BKD Provinsi Jatim Nur Kholis.


Meski demikian, tandas Nur Kholis, para ASN tetap akan mendapat cuti bersama, sesuai SE Gubernur Jatim tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020. Yang mana, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijjriyah ditetapkan tanggal 22 Mei 2020 dan kembali masuk kerja pada 26 Mei 2020.

"Jika ada ASN mudik, maka akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sesuai dengan pelanggaran dan dampak akibat perbuatannya", tandas Nur Kholis. *(DI/HB)*