Kamis, 07 Mei 2020

PSBB Di Jatim Diberlakukan Di Tiga Daerah, Dalam Sepekan Belasan Ribu Pelanggar Ditindak Petugas

Baca Juga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi – Surabaya.


Kota SURABAYA – (harianbuana.com).
Hingga Rabu 06 Mei 2020, di Jawa Timur (Jatim) terkonfirmasi ada sebanyak 1.220 kasus positif terinfeksi virus corona atau Corona Virus Disease – 2019 (Covid–19). Kondisi ini berada di bawah DKI Jakarta yang terkonfirmasi sebanyak 4.770 kasus dan Jawa Barat terkondirmasi sebanyak 1.320 kasus.

Secara keseluruhan, di Jatim sedikitnya terkonfirmasi 1.220 kasus positif terinfeksi Covid-19, 3.645 orang terkonfirmasi sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 20.608 orang terkonfirmasi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dari total jumlah kasus terkonfirmasi positif terinfeksi Covid–19 di Jatim tersebut, ada sebanyak 205 orang dinyatakan sembuh, 132 orang meninggal dan 883 orang lainnya masih dalam perawatan.
Dari peta sebaran per-daerah, hampir seluruh daerah di Jawa Timur merupakan kawasan Zona Merah Covid-19 dengan sebaran utama kasus positif di wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, Magetan dan Malang.

Selain daerah-daerah tersebut, juga terdapat daerah lain dengan jumlah PDP maupun ODP yang cukup besar. Antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Jember.

Sejak awal april lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Jawa Timur telah menemukan sejumlah titik episentrum klaster penularan Covid–19. Terkait itu, sejumlah daerah telah menggelar rapid test cepat untuk penapisan dan pelacakan penyebaran Covid–19.

Terbaru, seratus orang karyawan pabrik pengolah tembakau yang merupakan mitra kerja perusahaan rokok PT. HM Sampoerna Tbk. di Madiun menjalani rapid test cepat. Hal ini dilakukan, menyusul setelah karyawan pabrik rokok PT. HM Sampoerna Tbk. di surabaya menjadi klaster baru penyebaran Covid–19.

Namun, meski Jawa Timur sudah menjadi zona merah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sejauh ini masih fokus memutus mata-rantai penyebaran Covid–19. Di antaranya melalui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun hingga saat ini belum mengisyaratkan akan mengajukan PSBB Provinsi secara total. Sementara PSBB yang sudah diberlakukan di 3 (tiga) daerah di wilayah Provinsi Jatim lebih dari sepekan ini, yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan di Kabupaten Sidoarjo, masih belum ditaati secara penuh oleh sebagian warga.

Hal itu, dapat dilihat dari jumlah pelanggaran pemberlakuan PSBB yang hingga pada 04 Mei 2020 tercatat ada 13.980 tindakan terhadap pelanggar PSBB yang diberikan oleh petugas. Yang mana, pada umumnya para pelanggar aturan pemberlakuan PSBB tidak memakai masker, tidak memakai sarung tangan dan pengendara dari luar kota tidak membawa Surat Tugas. *(DI/HB)*