Minggu, 05 Juli 2020

KPK Eksekusi Mantan Dirut Perindo Lapas Sukamiskin

Baca Juga

Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda, memakai rompi khas Tahanan KPK usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai Tersangka, pasca terjaring OTT kasus kuota impor ikan, Rabu 25 September 2019, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin – Bandung pada Kamis 02 Juli 2020. Dalam hal ini, Risyanto selaku Dirut Perum Perindo merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) suap terkait impor ikan.

"Jaksa Ekseskusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 08/ Pid.Sus/ TPK/2020/ PN. Jkt. Pst. tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu 05 Juli 2020.

Ali menjelaskan, di penjara khusus pelaku Tipikor itu, Risyanto akan menjalani hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanannya. 

Dijelaskannya pula, bahwa Risyanto telah divonis 'bersalah' oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap senilai US$ 30 ribu dari Dirut PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.

Suap tersebut diberikan supaya Risyanto menyetujui perusahaan Mujib memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Selain menjatuhi sanksi pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Risyanto membayar uang pengganti sebanyak Rp. 1,2 miliar. Ali Fikri pun menjelaskan, Risyanto telah mencicil uang pengganti dengan menyetorkan uang sebanyak Rp. 200 juta.

Ditegaskannya, KPK telah menyita sejumlah barang milik Risyanto, seperti 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton.

Selain itu, KPK juga menyita sebuah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 butir, sebuah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve.

Ali menegaskan, jika Risyanto tidak segera membayar uang pengganti sesuai dengan Putusan Majelis Hakim, maka barang tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti. *(Ys/HB)*