Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 02 Oktober 2020, memanggil dosen Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI) Josia Irwan Rastandi. Ia akan diperiksa sebagai Saksi untuk tersangka Adnan (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tahun anggaran 2015–2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City 'multi-years' pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun Anggaran 2015–2016", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 02 Oktober 2020.
Sebelumnya, Josia juga pernah diperiksa KPK sebagai Saksi pada Jum'at (20/03/2020) silam. Saat itu, Tim Penyidik KPK mengonfirmasi peran Saksi terkait proses perencanaan proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City tersebut. Selain itu, Josia juga dikonfirmasi terkait adanya komunikasi khusus dengan PPK dan pihak PT. Wijaya Karya.
Dalam perkara ini, pada 14 Maret 2019 silam, KPK telah mengumumkan Adnan selaku PPK proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas BMP Pemkab Kampar tahun anggaran 2015–2016 dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT) sebagai Tersangka.
KPK menyangka, kedua Tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
KPK menduga, pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya. Diduga, dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang tersebut, dimenangkan oleh PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Kemudian, pada Oktober 2013, ditanda-tangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp. 15.198.470.500,– dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan yang batas masa pelaksanaan sampai pada 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga, kerja-sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Kabupaten Kampar Tahun 2015, APBD Perubahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 dan APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016. Atas perbuatan ini, diduga Adnan menerima uang kurang lebih sebesar Rp. 1 miliar atau 1 % (persen) dari nilai kontrak.
KPK pun menduga, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender secara melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tersangka. KPK juga menduga, dalam pelaksanaan proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp. 50 miliar dari nilai proyek multi-years Pembangunan Jembatan Waterfront City pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp. 117,68 miliar. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :